logo Kompas.id
UtamaTerlambat Serahkan Laporan...
Iklan

Terlambat Serahkan Laporan Dana Kampanye, Keterpilihan Peserta Akan Dibatalkan

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OxPz-Oxc2VSd1GU0kEvI73P0k4Q=/1024x819/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FArief-Budiman_1537415138.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Ketua KPU Arief Budiman

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mendorong agar peserta pemilu segera menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik. Peserta pemilu yang tidak melaporkannya hingga batas waktu yang ditentukan, keterpilihannya akan dibatalkan.

Ketua KPU Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (26/4/2019), mengatakan, peserta pemilu mulai dari pasangan calon presiden-wakil presiden, partai politik, dan calon anggota legislatif harus mematuhi jadwal penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke kantor akuntan publik. ”Serahkan tepat waktu dan jangan sampai terlambat,” ujarnya.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000