JAKARTA, KOMPAS – Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menyiapkan valuasi nilai terumbu karang di Indonesia. Hal itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dalam penyusunan kebijakan dan menjadi dasar sanksi perdata bagi pelaku perusakan terumbu karang.
Kerusakan terumbu karang akibat ditabrak kapal dengan dalih kapal karam maupun ketiadaan rambu di laut berulang kali terjadi dari Aceh hingga Papua. Di perairan Raja Ampat, kapal pesiar Caledonia Sky hingga kini masih melenggang dari tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
Tercatat baru kapal asing, MV Lyric Poet berbendera Bahama dan MT Alex berbendera Belgia, membayar lunas ganti rugi senilai total lebih dari 2,5 juta dollar AS atau setara Rp 35,25 miliar (kurs Rp 14.100) kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pembayaran ganti rugi di luar pengadilan ini terkait kerusakan terumbu karang di perairan Bangka Belitung pada Maret- April 2017 karena kandasnya dua kapal itu (Kompas, 13 April 2019).
“Terkait indeks (kesehatan terumbu karang), kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memperbarui baku mutu nasional. Sekarang aturan karang sehat sangat simpel jadi banyak parameter harus diperbarui,” kata Dirhamsyah, Kepala P2O LIPI, Kamis (25/4/2019) di Jakarta.
Selain menyusun indeks yang lebih detil, P2O membuat valuasi nilai terumbu karang di perairan Indonesia. Saat ini, penilaian valuasi yang hampir kelar adalah terumbu karang di perairan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.
Data itu akan digunakan bersama sejumlah data yang didapatkan dari perguruan tinggi maupun lembaga riset lain untuk menjadi nilai valuasi terumbu karang secara umum. Angka ini dengan mudah dapat digunakan sebagai acuan umum akan nilai terumbu karang.
Kemudian, kata dia, hasil saintifik itu nantinya bisa diadopsi dalam regulasi, minimal dalam bentuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bila terjadi kecelakaan atau perusakan terumbu karang, pemerintah daerah dapat menetapkan dan menuntut ganti rugi minimal dari pelaku dengan memanfaatkan data yang disusun P2O LIPI tersebut.
Dengan dasar nilai valuasi minimal yang sudah ditetapkan itu, lanjut Dirhamsyah, penuntutan ganti rugi tidak perlu menggunakan negosiasi. Penyelesaian dengan negosiasi bisa menimbulkan asumsi seolah-olah pemerintah tidak yakin bisa memenangkan kasus penuntutan di pengadilan.
“Ke depan kita dorong agar mediasi dilakukan formal karena itu pemerintah harus punya valuasi karang di tiap daerah. Misal karang di Karimunjawa dengan tempat lain berbeda,” katanya.
Ke depan kita dorong agar mediasi dilakukan formal karena itu pemerintah harus punya valuasi karang di tiap daerah. Misal karang di Karimunjawa dengan tempat lain berbeda.
Perbedaan fungsi jasa lingkungan terumbu karang tersebut bisa menjadi variabel tambahan yang membedakan satu tempat dengan lain. Contohnya, terumbu karang yang memiliki fungsi sebagai tujuan wisata, memiliki spesies endemis, dan pendukung perikanan, memiliki nilai berbeda.
Pakar valuasi ekosistem laut P2O LIPI, Puji Rahmadi, mengatakan luas terumbu karang Indonesia - mengutip data pemerintah - sekitar 85.707 kilometer persegi, atau setara 14 persen terumbu karang dunia. Dari luas ini, sekitar 25.000 kilometer persegi terumbu karang yang telah diverifikasi P2O LIPI melalui program Coremap CTI.
Terkait valuasi terumbu karang, Constanza (2014) menyebutkan nilai terumbu karang adalah 352 dollar per hektar per tahun. Dengan nilai acuan dari penelitian asing tersebut, nilai terumbu karang Indonesia setara dengan Rp 12,4 triliun – 42,5 triliun (kurs 14.100).
Selain terluas di dunia, peneliti diaspora tersebut menyatakan terumbu karang Indonesia juga memiliki keanekaragaman paling tinggi. Dari perairan Aceh hingga Papua, saat ini menjadi tempat hidup 569 spesies karang atau setara 67 persen karang dunia.
Terkait dorongan valuasi nilai terumbu karang ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan valuasi yang digunakan pihaknya dalam menyelesaikan perkara perusakan karang, menggunakan justifikasi ahli. “Mediasi di luar pengadilan pun kami tetap gunakan valuasi dari ahli. Proses perhitungan kerugian menggunakan justifikasi sama dari ahli,” katanya.
Ia pun mengatakan saat ini sedang mendorong agar pemerintah daerah berani menggunakan kewenangan untuk menindak perusakan terumbu karang. Saat ini, seluruh kerusakan terumbu karang akibat tabrakan karang dilimpahkan dari daerah ke pusat.