Pemerintah memastikan aturan mengenai harga rumah subsidi tahun 2019 segera terbit. Pemerintah berharap pengembang tetap membangun rumah subsidi yang dibutuhkan masyarakat.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan aturan mengenai harga rumah subsidi tahun 2019 segera terbit. Pemerintah berharap pengembang tetap membangun rumah subsidi yang dibutuhkan masyarakat.
”Aturannya sudah diharmonisasi, tinggal menunggu diterbitkannya peraturan menteri keuangan (PMK) dan peraturan menteri PUPR. Mudah-mudahan dalam waktu dekat terbit,” kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid, Jumat (26/4/2019), Jakarta.
Selama aturan mengenai harga rumah subsidi belum terbit, pemerintah memberlakukan harga rumah subsidi 2018. Harga itu berlaku untuk rumah subsidi yang akad kreditnya dilakukan pada awal 2019 sampai saat ini. Harga rumah subsidi diatur pemerintah karena mendapat fasilitas subsidi dan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Khalawi menambahkan, peraturan yang akan diterbitkan hanya perihal harga rumah subsidi untuk 2 tahun, yakni 2019 dan 2020. Hal itu dilakukan karena parameter atau batasan terkait harga rumah subsidi berubah. Salah satu perubahan mendasar adalah rencana pemerintah untuk menaikkan batasan penghasilan pembeli rumah subsidi, dari yang saat ini Rp 4 juta menjadi Rp 8 juta.
”Jadi kita melihat ke arah sana. Untuk lima tahunan, pada 2020 harga rumah subsidi akan disusun lagi,” katanya.
Khalawi berharap, pengembang tetap membangun rumah subsidi meskipun aturan mengenai harga rumah subsidi belum terbit. Ditengarai, sudah ada pengembang yang menahan pasokan rumah subsidi atau menahan diri untuk membangun rumah subsidi. Langkah ini dikhawatirkan berdampak pada Program Sejuta Rumah yang tahun ini ditargetkan mencapai 1,2 juta unit.
Berdasarkan data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), sampai dengan 19 April, PPDPP telah menyalurkan subsidi berskema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk 34.516 unit rumah dengan anggaran Rp 3,31 triliun. Hingga akhir tahun ini, subsidi rumah berskema FLPP direncanakan membiayai 67.000 rumah.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali menyampaikan, aturan mengenai harga rumah subsidi yang belum terbit itu berdampak besar bagi arus keuangan pengembang. Akibatnya, ada pengembang yang menahan untuk tidak membangun rumah subsidi, ada yang mengurangi, serta ada pula yang melambat atau menunda pembangunan rumah.
”Tergantung arus keuangan setiap pengembang. Setiap kali ada pertemuan dengan pemerintah, selalu kami tanya, kapan aturan ini terbit,” kata Daniel.
Tahun lalu, anggota Apersi membangun 120.000 rumah subsidi. (NAD)