KPU Jawa Tengah sudah menggelar 29 pemungutan suara ulang dan 3 pemungutan suara lanjutan hingga Sabtu (27/4/2019). Pemungutan suara ulang terjadi karena banyaknya pemilih yang tidak memiliki hak pilih, tetapi bisa memilih. Sementara pemungutan suara lanjutan terjadi karena kekurangan surat suara.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
BREBES, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah sudah menggelar 29 pemungutan suara ulang dan 3 pemungutan suara lanjutan hingga Sabtu (27/4/2019). Pemungutan suara ulang terjadi karena banyaknya pemilih yang tidak memiliki hak pilih, tetapi bisa memilih. Sementara pemungutan suara lanjutan terjadi karena kekurangan surat suara.
Ditemui di Kelurahan Jipang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, komisioner KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, mengatakan, Sabtu, KPU Jateng menyelenggarakan 29 pengulangan yang terdiri dari 26 pemungutan suara ulang dan 3 pemungutan suara lanjutan. Sebelumnya, 3 pemungutan suara ulang sudah dilakukan Sabtu pekan lalu di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Jepara.
”Rata-rata sama, pemungutan suara ulang disebabkan oleh adanya pemilih yang tidak berhak memilih, tetapi diberi izin memilih. Kalau pemungutan suara lanjutan terjadi karena kekurangan surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden,” ujar Paulus.
Secara serentak, pemungutan suara ulang diselenggarakan di beberapa kabupaten atau kota di Jawa Tengah, antara lain Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Boyolali, dan Kota Tegal. Sementara pemungutan suara lanjutan dilakukan di dua TPS di Kabupaten Salatiga dan Kabupaten Demak.
”Walaupun hanya diikuti satu dan dua pemilih, pemungutan suara lanjutan di Salatiga tetap berjalan kondusif. Hal yang sama terjadi di Kabupaten Demak. Di Demak hanya ada sekitar 8 pemilih yang belum memilih calon presiden dan wakil presiden karena surat suaranya habis,” ucap Paulus.
Di Kabupaten Brebes, Sabtu, ada tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang menyelenggarakan pemungutan suara ulang. Hal tersebut disebabkan oleh adanya beberapa orang yang belum berhak memilih, tetapi diizinkan memilih.
Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi mengatakan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kurang teliti dalam mengecek daftar pemilih. Pemilih yang seharusnya tidak boleh memilih diberi izin untuk memilih. Akibatnya, 623 pemilih dari tiga TPS di Kecamatan Bantarkawung harus melakukan pemungutan suara ulang.
”Di Kecamatan Bantarkawung ada tiga TPS yang melakukan pemungutan suara ulang, yakni TPS 12 Kelurahan Jipang, TPS 28 Kelurahan Pangebatan, dan TPS 13 Kelurahan Banjarsari. Di TPS 12 Jipang, pemungutan suara ulang dilakukan untuk lima surat suara. Sementara di TPS 13 Banjarsari dan TPS 28 Pangebatan hanya untuk pemilihan presiden,” tutur Riza.
Rata-rata sama, pemungutan suara ulang disebabkan adanya pemilih yang tidak berhak memilih, tetapi diberi izin memilih. Kalau pemungutan suara lanjutan terjadi karena kekurangan surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden.
Di Kota Tegal, Jawa Tengah, pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 05 Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur. Pemungutan suara ulang di Kota Tegal terjadi karena ada 12 pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) ataupun daftar pemilih tambahan (DPTb).
”Sebanyak 12 orang yang terdiri dari pasien, penunggu pasien, dan perawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah ikut memilih di TPS 05 Kejambon. Petugas kami sudah mengingatkan, tetapi yang bersangkutan memaksa untuk ikut memilih di TPS tersebut,” kata Kepala KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni di Kejambon.
Partisipasi menurun
Meski belum ada data rinci, KPU Jateng memperkirakan, jumlah pemilih dalam pemungutan suara ulang Sabtu ini menurun setidaknya 10 persen dibandingkan dengan jumlah pemilih pada 17 April lalu. Hal tersebut terjadi karena tidak semua pemilih berada di lingkungan TPS pada saat pemungutan suara ulang digelar.
Di TPS 12, Kelurahan Jipang, misalnya, pada pemungutan suara ulang kali ini jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya menurun signifikan. Pada pemilihan 17 April lalu, pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak 187 orang dari total daftar pemilih 243. Sementara itu, pada pemungutan suara ulang kali ini, pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya 148 orang.
Penurunan jumlah pemilih juga terjadi di TPS Banjarsari. KPU Kabupaten Brebes mencatat, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut menurun dari 188 menjadi 148 pemilih. Padahal, daftar pemilih tetap di TPS tersebut 200 orang.