Ratusan warga Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, berpartisipasi dalam pemungutan suara ulang, Sabtu (27/4/2019). Kegiatan ini digelar karena terjadinya kasus perusakan surat suara.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Ratusan warga Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, berpartisipasi dalam pemungutan suara ulang, Sabtu (27/4/2019). Kegiatan ini digelar karena terjadinya kasus perusakan surat suara.
Pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 09 khusus untuk caleg DPRD Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan pantauan, jumlah warga yang berpartisipasi sangat sedikit. Hingga waktu pencoblosan selesai, jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya hanya 163 orang dari total daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) sebanyak 263 orang.
Hasilnya, dari 163 pemilih, terdapat 161 suara sah dan 2 lembar suara tidak sah. Hasil penghitungan yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) disaksikan sejumlah saksi mandatori dari partai politik, suara terbanyak, yakni 67, dikantongi caleg PKB dengan nomor urut 1, Sulamul Hadi Nurmawan. Pada urutan kedua, perolehan suara terbanyak dikantongi caleg Partai Gerindra dengan nomor urut 1, Rifai, yakni 29 suara.
Sebelumnya, KPU Sidoarjo menggelar pemungutan suara ulang atas rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi itu didasarkan pada hasil pleno Bawaslu yang menyatakan terdapat pelanggaran administratif dalam proses pemungutan suara di TPS 09, Desa Kloposepuluh.
Pelanggaran itu berupa perusakan surat suara untuk caleg DPRD kabupaten yang telah dicoblos. Perusak merupakan salah satu saksi partai politik. Motif perusakan masih didalami Bawaslu.
Agung Nugraha dari Divisi Penindakan Bawaslu Sidoarjo mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 20 orang untuk mengklarifikasi kejadian perusakan surat suara. Apalagi ada bukti video yang dibuat salah satu saksi parpol. Dalam video itu terlihat jelas wajah pelaku, cara atau modus perusakan, dan surat suara yang rusak.
”Bawaslu masih mengumpulkan alat bukti agar terpenuhi syarat formal dan materialnya pelanggaran pidana pemilu. Selanjutnya, penanganan akan diserahkan ke kepolisian,” ujar Agung.
Bawaslu masih mengumpulkan alat bukti agar terpenuhi syarat formal dan materialnya pelanggaran pidana pemilu. Selanjutnya, penanganan akan diserahkan ke kepolisian.
Kepala Polres Kota Sidoarjo Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho membenarkan bahwa kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu masih ditangani oleh Gakkumdu. Pihaknya belum menerima pelimpahan perkaranya.
”Polresta Sidoarjo siap memproses hukum apabila berkasnya sudah diserahkan ke penyidik,” kata Zain saat memantau keamanan pemungutan suara ulang di TPS 09.
Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Khunaifi, mengatakan, pelanggaran pemilu tidak hanya terjadi di Sidoarjo. Pihaknya mencatat, ada 20 kabupaten dan kota yang menggelar pemungutan suara ulang secara sporadis di TPS tertentu, yakni yang bermasalah.
Adapun jenis pelanggaran yang menyebabkan dilakukannya pemungutan suara ulang sangat beragam. Di Sidoarjo, karena kasus yang menyebabkan surat suara tidak bernilai. Sementara di Surabaya, karena ketidaksesuaian penghitungan suara yang diduga disebabkan terjadinya penggelembungan suara parpol tertentu. Ada pula daerah yang menggelar pemungutan suara ulang karena ditemukannya pemilih yang tidak punya hak pilih, tetapi ikut mencoblos.