Rekapitulasi Perhitungan Suara Provinsi Papua Tertunda
Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua tertunda hingga Sabtu (27/4/2019), Hal ini disebabkan rekapitulasi suara perhitungan di 28 kabupaten dan 1 kota di Papua belum tuntas.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua tertunda hingga Sabtu (27/4/2019), Hal ini disebabkan rekapitulasi suara perhitungan di 28 kabupaten dan 1 kota di Papua belum tuntas.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Papua Theodorus Kossay pascamenskors tahapan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua di Jayapura, Sabtu sore. Rencananya, rekapitulasi perhitungan suara untuk tingkat Provinsi Papua telah dimulai Sabtu ini dengan pemaparan hasil pemilu dari Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.
Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap Provinsi Papua sebanyak 3.542.544 orang yang tersebar di 15.250 TPS. "Ternyata hingga Sabtu pagi, pihak KPUD Biak Numfor dan Supiori mengatakan pihaknya belum menuntaskan tahapan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat distrik atau setingkat kecamatan, " ungkap Theodorus.
Ia mengatakan, KPU terpaksa menunda pelaksanaan tahapan rekapitulasi perhitungan suara untuk tingkat Provinsi Papua hingga Senin (29/4/2019) depan.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, pelaksanaan tahapan rekapitulasi perhitungan suara dimulai tanggal 22 April hingga 12 Mei 2019.
"Kami akan berupaya maksimal untuk menuntaskan tahapan rekapitulasi perhitungan suara dengan waktu dua minggu yang tersisa, " tambahnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan pemungutan suara susulan untuk 34 TPS di Distrik Wandai, Kabupaten Intan Jaya, juga telah terlaksana pada Sabtu ini.
"Selain pemungutan suara susulan, KPU juga melaksanakan pemungutan suara ulang di Nabire sebanyak 3 TPS, Asmat 1 TPS, Kota Jayapura 3 TPS, Jayawijaya 12 TPS dan Keerom 1 TPS," tambah Theodorus.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Papua Ronald Manoach, saat ditemui di tempat yang sama mengagtakan, keterlambatan tahapan rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi karena banyak masalah dalam pelaksanaan pemilu di tingkat kabupaten.
"Terdapat banyak masalah pascapemungutan suara di banyak kabupaten. Hal inilah yang menyebabkan Bawaslu harus mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan," tutur Ronald.
Ia berharap, KPU Papua bisa berkoordinasi dengan jajarannya di 28 kabupaten dan 1 kota agar bisa menuntaskan tahapan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat distrik dalam waktu cepat.
"Idealnya, rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua telah tuntas pada H-3 jelang batas waktu terakhir yakni 12 Mei mendatang. Apabila terjadi keterlambatan, maka kami dan KPU Papua dianggap gagal dalam melaksanakan pemilu, " kata Ronald.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua Carolus Bolly menilai, rawan terjadi keterlambatan tahapan rekapitulasi perhitungan suara. Sebab, belum ada kabupaten yang menuntaskan rekapitulasi perhitungan suara hingga seminggu terakhir.
"Kami dari parpol meminta agar KPU Papua meningkatkan kinerjanya agar tahapan rekapitulasi perhitungan suara tak bermasalah pada 12 Mei ini, " tegas Carolus.