Sebagian besar rekomendasi pemungutan suara ulang yang diberikan Badan Pengawas Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2019).
Oleh
Ingki Rinaldi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian besar rekomendasi pemungutan suara ulang yang diberikan Badan Pengawas Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2019). Adapun pada sebagian kecil yang belum dapat terlaksana, koordinasi bakal segera dilakukan di antara kedua lembaga tersebut.
Salah satu tempat penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) tersebut berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 014, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. PSU dilakukan karena pada 17 April lalu terdapat pemilih dengan KTP elektronik dari luar DKI Jakarta dan tanpa formulir A5, yang memastikan layanan pindah memilih, bisa memilih di TPS tersebut.
”(Saat itu) sudah dicegah PPS (Panitia Pemungutan Suara) Cilangkap, tetapi (yang bersangkutan) tetap memaksa dan meminta bantuan Pak RT,” kata Rita, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 014.
Ia menambahkan, orang bersangkutan merupakan warga senior yang tinggal di rumah anaknya di kawasan permukiman tersebut. Menurut Rita, anaknya itu memang merupakan warga setempat yang sudah tinggal selama bertahun-tahun di lokasi tersebut.
”Dia (orang yang mencoblos dengan KTP elektronik dari luar Jakarta dan tanpa formulir A5) baru, (tetapi) anaknya (tinggal) di sini. Jadi ikut tinggal di sini, sudah beberapa bulan,” ucap Rita.
Pemungutan suara ulang pada Sabtu itu, lanjutnya, hanya dilakukan untuk agenda pemilu presiden dengan satu jenis surat suara yang dicoblos.
Ia menambahkan, PSU di lokasi tersebut dilakukan dalam rentang waktu persiapan cukup singkat. Terhitung sejak KPPS menerima informasi dari KPU setempat pada Kamis (25/4/2019) malam, sekaligus formulir C6 sebagai pemberitahuan kepada pemilih untuk melakukan pemungutan suara.
”Jumat (26/4/2019) kemarin (formulir C6) baru dibagiin (kepada warga). Jadi waktunya kan mepet,” kata Rita.
Sebagai akibatnya, animo warga untuk menggunakan ulang hak pilih mereka relatif menurun. Hingga waktu memilih di TPS tersebut usai, hanya tercatat 132 surat suara sah dari total 269 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Salah seorang warga yang menggunakan hak pilihnya, Danang Resky, menuturkan, sebagian kerepotan dirasakannya tatkala harus mengulangi proses pemungutan suara tersebut. Hal itu disebabkan relatif mendadaknya pemberitahuan ihwal pemungutan suara ulang yang baru diketahuinya pada Jumat malam.
”Untungnya saya lagi libur. Jadi mungkin orang-orang (yang) tidak libur, mungkin surat suaranya (hak suara) tidak (dipakai),” ujar Danang.
Sudah dilaksanakan
Ketua Bawaslu Abhan, saat dihubungi pada hari yang sama, menyampaikan, secara total ada 592 rekomendasi terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang yang diberikan pada KPU. ”Sebagian besar sudah dilakukan,” ujar Abhan.
Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mengatur batas akhir penyelenggaraan rekomendasi PSU. Aturan mengenai batas waktu sepuluh hari seusai pemungutan suara untuk menyelenggarakan PSU itu tercantum dalam Pasal 373 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Akan tetapi, Abhan belum menyebutkan berapa jumlah persis rekomendasi PSU yang akhirnya diselenggarakan pada batas akhir 27 April. ”Tapi mayoritas serentak hari ini,” lanjutnya.
Ia menambahkan, terkait dengan rekomendasi PSU yang belum bisa dijalankan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU terkait sejumlah kendala yang mungkin terjadi.
”Misalnya kendala logistik, harus dipastikan kapan (bisa dipenuhi), jangan sampai mengganggu proses rekapitulasi yang (sedang) berjalan ini, kan,” ucap Abhan.
Berdasarkan Peraturan KPU No 7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU No 7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan berlangsung pada 18 April-4 Mei.
Selanjutnya, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota akan dilakukan pada 20 April-7 Mei. Sementara rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat provinsi bakal dilakukan pada 22 April-12 Mei. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional dan luar negeri dilakukan pada 25 April-22 Mei.
”(Harus) terus berjalan. Jangan sampai mengganggu agenda rekapitulasi di tingkat nasional,” ujar Abhan.
Terkait dengan batas maksimal sepuluh hari setelah 17 April guna menyelenggarakan pemungutan suara ulang, Abhan menyebutkan, pihaknya akan memperhatikan sejumlah kondisi. Ini termasuk, misalnya, persoalan logistik yang membuat PSU tidak bisa dilakukan hingga 27 April.
”Tentu kami harus bisa mempertimbangkan persoalan substansinya, (yakni) hak pilih (warga),” kata Abhan.
Ia mengatakan, dalam hal ini, Bawaslu berpendapat, yang harus dikedepankan adalah perlindungan hak pilih warga. Hal ini membuat diskresi KPU dalam menafsirkan undang-undang terkait bisa dilakukan.
Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, Sabtu, menyebutkan, KPU mesti memberikan alasan yang transparan terhadap sebagian rekomendasi PSU yang belum bisa dijalankan.
”Apakah karena masalah teknis, struktural, atau apa? Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas pemilu,” ucap Erwin.
Anggota KPU, Ilham Saputra, Sabtu, mengatakan, sebagian besar rekomendasi PSU dari Bawaslu sudah dijalankan. Adapun untuk rekomendasi PSU yang belum dilaksanakan, lanjutnya, bakal dilakukan pengecekan, terutama terkait dengan aturan maksimal sepuluh hari setelah pemungutan suara seperti ada dalam undang-undang.
Ilham menyebutkan, koordinasi akan dilakukan dengan Bawaslu terkait apakah KPU bakal meminta rekomendasi lanjutan ataukah tidak. ”Ya, kita koordinasi dengan Bawaslu,” ujarnya.