JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai negeri sipil dan TNI/Polri selama bulan Ramadhan. Jam kerja aparatur sipil negara dipastikan akan berkurang saat bulan Ramadhan jika dibandingkan dengan hari biasa.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB dengan nomor 394/2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H, ada pengurangan satu jam kerja selama bulan Ramadhan dibandingkan dengan hari biasa.
Di hari normal, ASN bekerja selama 7,5 jam per hari atau total 37,5 jam seminggu. Namun, selama Ramadhan nanti, ASN akan bekerja 6,5 jam per hari atau total 32,5 jam per minggu.
“Penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan dilakukan dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN," ujar Menpan RB Syafruddin, seperti dalam surat edaran tersebut, Minggu (26/4/2019). Seperti diketahui, masa awal puasa akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2019.
Surat edaran itu juga mengatur komposisi jam kerja berdasarkan lama hari kerjanya.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja untuk Senin sampai dengan Kamis adalah pukul 08.00-15.00. Sedangkan, waktu istirahat hanya setengah jam, yakni pukul 12.00-12.30. Sementara itu, jam kerja untuk hari Jumat pukul 08.00-15.30, sedangkan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu mulai 08.00 sampai 14.00. Sedangkan, jam kerja di hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30. Terkait jam istirahat, tak ada perbedaan.
Saat dihubungi, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir mengatakan, penyesuaian jam kerja itu bertujuan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya.
Mudzakir juga menjamin bahwa layanan kepada masyarakat akan tetap berjalan optimal meskipun jam kerja berkurang selama satu bulan mendatang.
"Bulan Ramadhan ini justru menjadi momen peningkatan ibadah dengan tetap bekerja secara optimal," tutur Mudzakir.