KPK Sita Rp 56,87 Miliar dari 88 Pejabat PUPR
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi sejauh ini telah mengamankan uang sekitar Rp 56,87 miliar dari 88 orang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selain uang sitaan, uang juga berasal dari pengembalian langsung para pejabat terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
”Untuk penyitaan dan pengembalian uang, sampai saat ini telah disita sejumlah uang dalam rupiah dan mata uang asing,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (28/4/2019).
Uang dalam bentuk pecahan rupiah mencapai Rp 40,156 miliar. Selebihnya berupa pecahan dalam 14 mata uang asing, yaitu 501.600 dollar AS (setara Rp 7,12 miliar), 305.312 dollar Singapura (Rp 3,17 miliar), 20.500 dollar Australia (Rp 223 juta), 147.240 dollar Hong Kong (Rp 291 juta), dan 30.825 euro (Rp 437 juta).
Kemudian 4.000 poundsterling Inggris (Rp 73 juta), 345.712 ringgit Malaysia (Rp 4,9 miliar), 85.100 yuan China (Rp 179 juta), 6.775.000 won Korea Selatan (Rp 82,9 juta), 158.470 baht Thailand (Rp 70,4 juta), 901.000 yen Jepang (Rp 125 juta), 38.000.000 dong Vietnam (Rp 23,2 juta), 330 lira Turki (Rp 7 juta), dan 1.800 shekel baru Israel (Rp 788.000).
Febri mengatakan, uang dalam bentuk valuasi asing itu didapat dari penggeledahan di rumah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung, yang menjadi tersangka.
Selain dia, uang lainnya dikembalikan oleh pejabat lain yang diduga menerima suap terkait pengadaan puluhan proyek SPAM dari pihak swasta. ”KPK menduga pembagian uang kepada pejabat Kementerian PUPR terjadi secara massal kepada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum,” katanya, melanjutkan.
KPK menduga pembagian uang kepada pejabat Kementerian PUPR terjadi secara massal kepada puluhan pejabat terkait proyek sistem penyediaan air minum.
Pengembalian uang terhadap pejabat Kementerian PUPR yang diduga menerima suap terkait pengadaan proyek SPAM banyak dilakukan seusai KPK operasi tangkap tangan pada 28 Desember 2018. Seusai operasi tersebut, KPK menetapkan status tersangka kepada pemilik dua perusahaan yang ditunjuk untuk mengerjakan belasan proyek SPAM senilai Rp 429 miliar.
Mereka adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara, yaitu Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pemberi suap berupa uang komitmen 10 persen dari nilai setiap proyek.
Dimejahijaukan
Pada Jumat (26/4/2019), KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk empat tersangka dugaan penerima suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR. Penyidik telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum KPK.
Pada Jumat (26/4/2019), KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk empat tersangka dugaan penerima suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Tersangka yang telah selesai disidik adalah Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Keempat orang itu diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa high density polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
”Dalam proses penyidikan, telah diperiksa 159 saksi, yang 92 orang di antaranya adalah pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian PUPR, dan sisanya swasta serta pihak lain yang terkait,” ujar Febri.
Baca juga: Saksi Akui Terima Tas Berisi Uang Ratusan Juta
Selanjutnya, keempat orang tersebut akan dibawa ke meja persidangan. Jaksa penuntut umum KPK akan segera menyusun dakwaan dan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terhadap pihak pemberi suap, KPK sudah mengirim mereka ke meja hijau. Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, salah satunya, sejak awal April lalu sudah menjalani sidang dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Budi Suharto, dan kawan-kawan, telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau atau Pasal 5 (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.