logo Kompas.id
UtamaPengembalian Hasil Korupsi...
Iklan

Pengembalian Hasil Korupsi Masih Minim

Pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi belum maksimal. Masyarakat menanti langkah strategis aparat penegak hukum dalam mengurai persoalan ini.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HuY_2j_nI5HN6DqJwO8ZFh1SJR0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F519579_getattachment042b9135-36cf-4ab4-897b-8e004df4735b510963.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyaksikan gelar barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Kendari di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi belum maksimal. Masyarakat menanti langkah strategis aparat penegak hukum dalam mengurai persoalan ini.

Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, kerugian negara dari tindak pidana korupsi pada 2018 mencapai Rp 9,29 triliun. Adapun jumlah uang suap sebesar Rp 776,8 miliar, 8,2 juta dollar Amerika Serikat (AS), 27.400 ringgit Malaysia, dan 218.000 dollar Singapura serta uang pungli Rp 110,8 juta.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000