Saksi dari Partai Gerindra Menolak Menandatangani Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres
Saksi penghitungan suara tingkat kecamatan di Jawa Timur dari Partai Gerindra menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden dan wakil presiden. Penolakan itu dilakukan karena Partai Gerindra menilai ada kecurangan pemilu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Saksi penghitungan suara tingkat kecamatan di Jawa Timur dari Partai Gerindra menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden dan wakil presiden. Penolakan itu dilakukan karena Partai Gerindra menilai ada kecurangan pemilu. Namun, hal tersebut tidak memengaruhi hasil rekapitulasi suara.
Panitia Pemilihan Kecamatan Takbaksari, Surabaya, Ilham Maulana, Minggu (28/4/2019), di Surabaya mengatakan, sampai saat ini proses penghitungan di tingkat kecamatan hampir selesai.
Namun, saksi dari Partai Gerindra tidak ada yang mau menandatangani hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden-wakil presiden. ”Semua menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan surat suara pemilu presiden dari tempat pemungutan suara, kecuali dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,” ujarnya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Jatim Anwar Sadad mengatakan, DPD Gerindra Jatim mengeluarkan instruksi kepada saksi di tingkat kecamatan untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi pemilu presiden dan wakil presiden. Instruksi itu dikeluarkan pada Senin (22/4/2019) dengan nomor JR/04-1085/A/DPD-GERINDRA/2019 yang diberikan kepada semua DPD Partai Gerindra di Jatim.
Saya pastikan tidak ada saksi dari Partai Gerindra yang menandatangani hasil rekapitulasi suara pilpres. Semua mengikuti instruksi yang dibuat partai.
Menurut Anwar, instruksi tersebut dikeluarkan karena pihaknya menilai ada kecurangan selama pemilu yang merugikan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga. Kecurangan itu, misalnya, terlihat dari formulir C1 yang berbeda dengan penghitungan partainya serta saksi yang hanya mendapat salinan formulir C1.
”Saya pastikan tidak ada saksi dari Partai Gerindra yang menandatangani hasil rekapitulasi suara pilpres. Semua mengikuti instruksi yang dibuat partai,” ujar Anwar.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan, penolakan tersebut tidak akan memengaruhi hasil rekapitulasi suara. Proses penghitungan suara akan terus dilanjutkan meskipun ada penolakan dari satu kubu calon presiden dan wakil presiden. Pihaknya juga menyediakan formulir keberatan kepada saksi yang tidak mengakui hasil rekapitulasi. ”Penolakan itu merupakan hak yang dari partai politik, tetapi itu tidak berpengaruh terhadap hasil suara,” katanya.