Perbaikan penyelenggaraan Pemilu mutlak diperlukan terkait banyaknya jumlah petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dan sakit. Pemberian santunan saja dinilai tidak cukup. Butuh upaya sistemik untuk menjamin perlindungan mereka.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Perbaikan penyelenggaraan Pemilu mutlak diperlukan terkait banyaknya jumlah petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dan sakit. Pemberian santunan saja dinilai tidak cukup. Butuh upaya sistemik untuk menjamin perlindungan mereka.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Subiyanto menyampaikan, negara wajib melindungi para petugas penyelenggara pemilu sejak tahap persiapan sampai proses rekapitulasi suara selesai. Untuk itu, Komisi Pemilu Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu memastikan pekerja penyelenggara pemilu sudah terdaftar dalam program jaminan sosial, baik jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Ia menambahkan, payung hukum yang mengatur perlindungan sosial bagi petugas pemilu belum ada. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu.
Hal itu membuat pendaftaran terkait perlindungan sosial menjadi terhambat. “DJSN akan segera melalukan sinkronisasi regulasi agar tidak ada lagi kendala dalam pemberian jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu,” katanya di Jakarta, Senin (29/4/2019).
Sinkronisasi akan dilakukan antara Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan, UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sebelumnya, dalam surat yang dikirim Menteri Keuangan kepada KPU pada 25 April 2019, jumlah santunan yang diusulkan KPU untuk petugas yang meninggal dan sakit telah disetujui. Adapun besaran sasntunan bagi petugas yang meninggal sebesar Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,25 juta.
Hingga Senin, KPU telah mencatat, jumlah penyelenggara yang meninggal sebanyak 296 orang dan 2.151 orang sakit.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, santunan yang diberikan bagi petugas yang sakit tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan. Seharusnya, KPU dan Bawaslu bertanggung jawab membiayai seluruh proses pengobatan petugas yang sakit sampai benar-benar sembuh.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sudah diatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan wajib membiayai pekerja sampai sembuh. “Kalau tidak, kondisi ini justru akan membebani BPJS Kesehatan atau malah membebani petugas itu sendiri karena tidak terdaftar dalam program JKN,” katanya.
Selain itu, Timboel menambahkan, para petugas harus segera didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan selama proses penyelenggaraan pemilu masih belum selesai, Menurut dia, berbagai risiko bisa saja terjadi sampai proses rekapitulasi usai.