JAKARTA, KOMPAS – Pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati akan dijadwal ulang. Rencananya, Nicke diagendakan memberi keterangan sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Perusahan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir yang telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Dianysah di Gedung KPK Jakarta, Senin (29/4/2019) siang, menjelaskan, penasehat hukum Nicke hadir menemui penyidik KPK untuk menyerahkan surat keterangan sakit milik kliennya. “Saksi Nicke akan dijadwal ulang. Tadi penasehat hukum datang mengirimkan surat pada penyidik. Yang bersangkutan belum bisa hadir karena sakit,” ujar Febri.
Pada 17 September 2018, Nicke pernah diperiksa dalam perkara yang sama untuk dua tersangka lain yakni bekas Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan bekas Menteri Sosial Idrus Marham. Pemeriksaan terhadap Nicke ini terkait dengan posisinya di PT PLN, sebelum yang bersangkutan menjabat di PT Pertamina.
Sejumlah jabatan pernah dipegang Nicke saat berada di PT PLN, yakni sebagai Direktur Niaga dan Managemen Resiko PT PLN, Direktur Perencanaan Korporat PT PLN, dan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN. Selain Nicke, ada tiga orang pejabat PT PLN yang juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan.
Mereka adalah Direktur Perencanaan Korporat PT PLN Syofvi Felenty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofik.
Dalam perkara ini, Sofyan sendiri telah dicegah bepergian keluar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/9/2014). Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni menerima uang dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Tidak hanya itu, Sofyan juga diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni dan Idrus. Sebab, Sofyan dianggap berjasa telah menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1 dan mengatur lamanya proyek dan kontrak jalannya proyek tersebut.
Secara terpisah, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz berpendapat, penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap dengan lebih jelas dugaan adanya mafia pada sektor energi dan pertambangan batu bara, sekaligus memutus rantai mafia pertambangan tersebut. KPK pun diminta untuk mengungkap secara tuntas keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Melalui perkara ini, KPK juga perlu memantau dan menelusuri lebih jauh kerjasama dan pengadaan pembangkit listrik lainnya, mulai dari program fast track 10.000 mw tahap satu, sampai 35.000 mw saat ini,” kata Donal.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.