Jelang Lebaran, Penyaluran Dana Tekfin Diperkirakan Meningkat
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Penyedia layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi memperkirakan penyaluran pembiayaan akan meningkat menjelang bulan Ramadhan. Melihat tren yang lalu, penyaluran pembiayaan pada sektor konsumtif diproyeksikan kembali meningkat pada tahun ini sebesar 15 persen-20 persen.
Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah, saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/4/2019), mengatakan, penyaluran dana paling tinggi layanan pinjam-meminjam uang melalui teknologi finansial (tekfin) terjadi menjelang Lebaran. Permintaan pembiayaan bisa sekitar 10 persen-15 persen dibandingkan bulan biasa.
"Permintaan pembiayaan di sektor konsumtif itu akan naik secara paralel dengan pembiayaan di sektor produktif,” kata Kuseryansyah.
Penyaluran dana paling tinggi layanan pinjam-meminjam uang melalui tekfin terjadi menjelang Lebaran. Permintaan pembiayaan bisa sekitar 10-15 persen dibandingkan bulan biasa.
Ia melanjutkan, AFPI memperkirakan lonjakan penyaluran pembiayaan akan naik 15 persen-20 persen pada 2019. Kenaikan dipicu karena jumlah penyedia layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi terus bertumbuh.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 106 telah terdaftar di OJK hingga 5 April 2019. Jumlah akumulasi penyaluran pinjaman penyedia layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi sebesar Rp 28,36 triliun pada Februari 2019.
Akumulasi rekening pemberi pinjaman sebesar 245.299 entitas dan rekening peminjam sebanyak 6,08 juta entitas. Peminjam terbanyak antara lain berada di Jakarta (1,52 juta rekening), Jawa Barat (1,75 juta rekening), dan Banten (576.262 rekening).
Menurut Kuseryansyah, perusahaan tekfin layanan pinjam-meminjam berkomitmen terus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pinjaman. Prinsip ini akan diterapkan meskipun permintaan pembiayaan bertambah.
“Setiap platform sudah mengantisipasi lonjakan permintaan sehingga akan lebih selektif sesuai dengan penghitungan risiko yang bisa diterima (risk appetite). Kami juga akan lebih memilih pinjaman konsumtif yang lebih berdampak, seperti pinjaman untuk iuran sekolah anak yang biasanya diperlukan sesuai Lebaran," kata dia.
Setiap platform sudah mengantisipasi lonjakan permintaan sehingga akan lebih selektif sesuai dengan penghitungan risiko yang bisa diterima (risk appetite). Kami juga akan lebih memilih pinjaman konsumtif yang lebih berdampak.
Ketua Bidang Institusional dan Humas AFPI Tumbur Pardede menambahkan, pada 2019, sejumlah penyelenggara telah melaporkan kenaikan penyaluran pinjaman kepada nasabah. Hanya saja, kenaikan tersebut dinilai masih normal dengan mempertimbangkan jumlah penyelenggara terus bertambah.
Direktur Utama PT Pendanaan Teknologi Nusa atau KTA KILAT, Dino Martin menambahkan, menjelang bulan Ramadhan, permintaan pinjaman dapat meningkat hingga 80 persen. “Tetapi, kami juga akan meningkatkan prinsip kehati-hatian pada saat yang bersamaan,” tuturnya.
Meningkat pesat
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, berpendapat, kredit konsumtif mendorong penyaluran perusahaan tekfin meningkat pesat selama beberapa tahun terakhir.
“Yang perlu menjadi perhatian adalah ketika kredit sektor konsumsi naik, risiko kredit macet ikut tinggi. Selama satu atau dua tahun terakhir, kredit macet perusahaan tekfin naik pesat karena perusahaan agresif menyalurkan dana dengan tenor pendek dan bunga tinggi,” tuturnya.
Risiko kredit macet (NPL) rata-rata industri penyedia layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi menunjukkan tren meningkat. NPL pada Desember 2018 tercatat 1,45 persen, sedangkan Januari 2019 sudah 1,68 persen.
Bhima melanjutkan, perusahaan tekfin perlu lebih lebih cermat menyalurkan kredit menjelang masa Lebaran kepada calon debitur. OJK juga diharapkan memperketat pengawasan agar industri tekfin tumbuh secara sehat.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot memyampaikan, POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi telah mewajibkan penyelenggara melakukan mitigasi risiko. "Kemudian, penyelenggara wajib menggandeng penilai kredit (credit scoring) yang punya izin OJK," ucapnya.