JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memenuhi panggilan jaksa penuntut umum untuk mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019). Dalam sidang itu, ia diberi kesempatan bersaksi seorang diri.
Imam datang untuk menjadi saksi atas terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Ending didakwa memberikan suap bersama Bendahara KONI Johny E Awuy kepada sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait dengan dana hibah Kemenpora kepada KONI pada awal 2018.
Imam tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.30. Imam akan diperiksa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kelima setelah saksi lain, yaitu staf Kemenpora, Eko Triyanto; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adhi Purnomo. Lalu, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (P2ON) Kemenpora, Mulyana; dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Kelima saksi itu sempat dihadirkan bersama untuk diambil sumpahnya agar memberikan kesaksian secara jujur. Tidak lama kemudian, Imam diminta oleh hakim untuk meninggalkan ruang sidang dan memberikan kesaksian setelah yang lain selesai.
Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Kamis (25/4/2019), nama Imam Nahrawi disebut oleh Ending saat menjelaskan sadapan rekaman telepon dengan Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah. Dalam percakapan komunikasi itu, ia menggunakan inisial Mr X dan Mr Y.
Menurut keterangannya, Mr Y adalah semua nama pejabat Kemenpora yang termasuk dalam daftar penerima fee dari KONI. Sementara Mr X dipakai untuk menyebut Imam Nahrawi; staf pribadinya, Miftahul Ulum, dan staf protokolnya, Arif. Ia menuturkan beberapa kali bertemu Mr X dan Mr Y.
Dalam berkas dakwaan, Ending bersama Johny menyuap Mulyana guna memperlancar proposal pengajuan hibah oleh KONI kepada Kemenpora. Barang bukti suap berupa satu mobil Fortuner, uang Rp 300 juta, satu kartu ATM Debit BNI dengan saldo senilai Rp 100 juta, dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Pengajuan hibah itu dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional (PPON) pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Kemenpora kemudian menyetujui permintaan dana hibah dari dua proposal, pertama senilai Rp 30 miliar dan proposal kedua sebesar Rp 17,9 miliar.
Berdasarkan prosedur yang berlaku, setiap pengajuan dana hibah ke Kemenpora harus ditelaah terlebih dulu oleh menteri sebelum didisposisi kepada Deputi IV P2ON untuk ditelaah. Lalu, dilanjutkan kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, Pejabat Pembuat Komitmen, dan diverifikasi oleh Biro Hukum dan Inspektorat.