logo Kompas.id
UtamaModel Pengawasan Haji yang...
Iklan

Model Pengawasan Haji yang Baru Dikhawatirkan Picu Korupsi

Penyelenggaraan ibadah haji kini tidak lagi dalam pengawasan Komisi Pengawas Haji Indonesia. Lembaga independen yang direkrut Kementerian Agama tidak berfungsi lagi sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada 28 Maret 2019. Selanjutnya tugas pengawasan dijalankan Kementerian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Oleh
Ayu Pratiwi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nJgkLs3huf1oTmgIBDx-XIU1oHY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FHaji-tawaf-2.jpg
KOMPAS/NASRULLAH NARA

Jemaah kembali fokus beribadah ke Masjidil Haram, Mekkah, setelah menuntaskan rangkaian ritual haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, Kamis (23/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Penyelenggaraan ibadah haji kini tidak lagi dalam pengawasan Komisi Pengawas Haji Indonesia. Lembaga independen yang direkrut Kementerian Agama tidak berfungsi lagi sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada 28 Maret 2019. Selanjutnya, tugas pengawasan dijalankan Kementerian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sejauh ini belum ada informasi detail bagaimana pengawasan itu akan dilaksanakan. Sebagian kalangan mengkhawatirkan pula bahwa sistem baru itu tidak menjamin kegiatan pengawasan yang independen sehingga rawan korupsi.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000