JAYAPURA, KOMPAS - Menteri Keuangan telah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum agar negara memberikan santunan kepada para petugas penyelenggara pemilu yang meninggal atau sakit. Terkait dengan hal ini, Badan Pengawas Pemilu berharap santunan tersebut bisa segera dicairkan.
Anggota KPU Divisi Sumber Daya Manusia, Evi Novida Ginting, dalam siaran pers yang diterima pada Senin (29/4/2019), mengatakan, santunan tersebut berlaku bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhirnya masa tugas mereka. Terkait pemberian santunan ini, KPU saat ini masih menyusun petunjuk teknis bagi petugas yang jatuh sakit baik luka sedang maupun berat.
Berdasar surat Menteri Keuangan tertanggal 25 April 2019, besaran santunan yang diberikan antara lain bagi petugas yang meninggal dunia Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,25 juta. Besaran ini angka maksimal yang tidak boleh dilampaui.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, dalam acara doa bersama dan tahlilan bagi seluruh petugas penyelenggara pemilu yang gugur dan sakit di Gedung Bawaslu, Jakarta, mengatakan, pihaknya meminta santunan itu bisa segera dicairkan. Saat bersamaan, ia juga mengajak agar donasi dilakukan secara bersama-sama untuk membantu sebagian kebutuhan dan biaya yang tidak terlingkupi dalam santunan.
”Mudah-mudahan secepatnya cair dan bisa disampaikan (kepada) keluarganya,” kata Abhan.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Muhammad, menyampaikan, berdasarkan data terakhir, ada 72 petugas pengawas pemilu di bawah Bawaslu yang meninggal. Sementara petugas pemilu di bawah KPU yang meninggal berjumlah 304 orang. Sementara ribuan lainnya sakit.
Rekapitulasi
Proses rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2019 masih terus berlangsung. Di Kalimantan Timur, pada lima hari menjelang batas akhir rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan, baru sekitar 40 persen tempat pemungutan suara (TPS) yang berhasil direkap. KPU Provinsi Kalimantan Timur mencatat, dari 10.831 TPS yang tersebar di 35 kecamatan di 10 kabupaten/kota, baru 4.400 TPS yang telah selesai rekapitulasi surat suaranya di tingkat kecamatan.
Menurut Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalimantan Timur Iffa Rosita, lambatnya rekapitulasi di tingkat kecamatan itu dipengaruhi banyaknya jumlah TPS di beberapa kecamatan. Selain itu, gangguan teknis di beberapa wilayah juga menjadi kendala pengunggahan formulir C1.
”Di Kabupaten Berau, misalnya, petugas kerap kesulitan mengunggah form C1 karena jaringan internet yang tidak stabil. KPU setempat sudah berkoordinasi dengan penyedia layanan internet untuk ikut melancarkan jalannya rekapitulasi,” ujar Iffa.
Sementara anggota KPU Provinsi Papua, Melkianus Kambu, mengatakan, pihaknya belum menggelar rekapitulasi untuk tingkat provinsi meski berdasar jadwal KPU bisa dimulai 22 April lalu. Sebab, rekapitulasi di 28 kabupaten dan 1 kota masih berlangsung di tingkat distrik atau kecamatan.
”Rata-rata persentase tuntasnya tahapan rekapitulasi perhitungan suara untuk tingkat kabupaten masih berada di angka 30-60 persen,” kata Melkianus.