logo Kompas.id
UtamaBus Listrik Terganjal Aturan
Iklan

Bus Listrik Terganjal Aturan

Oleh
Irene Sarwindaningrum
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/F7McOPjdtdmuUyb3aLJM_BZ0tls=/1024x567/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190321_152841_1553157097.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Salah satu bus listrik nol emisi yang akan diuji coba di DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Pengoperasian bus listrik masih terganjal belum adanya aturan di Indonesia mengenai penggunaan kendaraan listrik. Dengan hadirnya bus listrik di Jakarta, aturan mengenai kendaraan listrik diharap segera dirancang dan disahkan. Bus listrik diwacanakan menjadi salah satu solusi mengurangi buruknya polusi udara Ibu Kota.

Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Daud Joseph mengatakan, perizinan terkait bus listrik ini berada di beberapa pihak, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan yang mengatur soal pajak.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000