JAKARTA, KOMPAS — Pengoperasian bus listrik masih terganjal belum adanya aturan di Indonesia mengenai penggunaan kendaraan listrik. Dengan hadirnya bus listrik di Jakarta, aturan mengenai kendaraan listrik diharap segera dirancang dan disahkan. Bus listrik diwacanakan menjadi salah satu solusi mengurangi buruknya polusi udara Ibu Kota.
Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Daud Joseph mengatakan, perizinan terkait bus listrik ini berada di beberapa pihak, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan yang mengatur soal pajak.
”Menurut saya, perlu disadari oleh berbagai pihak bahwa kalau kita mau memasuki teknologi ramah lingkungan hidup memang harus dibantu dengan diterbitkan beberapa regulasi dan peraturan perundangan terkait bus listrik,” katanya di Jakarta, Senin (29/4/2019).
Saat ini, tiga bus listrik yang dimiliki PT Transportasi Jakarta baru memiliki surat tanda coba kendaraan (STCK). Bus listrik belum bisa memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) karena STNK baru mengakomodasi kendaraan dengan ukuran mesin berbasis ukuran CC, sedangkan bus listrik mempunyai mesin dengan satuan watt.
Karena baru mempunyai STCK, bus listrik yang sudah mulai memasuki tahapan pra-uji coba itu belum bisa digunakan mengangkut masyarakat umum. Bus listrik baru bisa digunakan untuk mengangkut penumpang secara terbatas.
Tiga bus ini menurut rencana akan dipamerkan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor setiap Minggu. Namun, tidak untuk mengangkut penumpang. Adapun uji coba direncanakan akan dilakukan pada Oktober mendatang.