JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Badan Usaha Milik Negara meyakini manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mampu melaksanakan aksi korporasi yang ada sesuai dengan kesepakatan. Aksi korporasi itu antara lain terkait kontrak dengan pihak ketiga untuk peningkatan pelayanan kepada penumpang atau masyarakat.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo menyampaikan hal itu di Jakarta, Senin (29/4/2019). Menurut dia, dalam rangka meningkatkan layanan ke penumpang, Garuda Indonesia memang melakukan kontrak kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) terkait penyediaan layanan konektivitas, hiburan dalam pesawat, dan manajemen konten.
Sesuai kesepakatan, Mahata setuju membayar biaya kompensasi atas hak pemanfaatan peralatan layanan konektivitas dalam penerbangan untuk sejumlah pesawat sebesar 131,94 juta dollar AS, biaya konpensasi atas hak pengelolaan layanan hiburan dalam pesawat dan manajemen konten untuk sejumlah pesawat sebesar 80 juta dollar AS, dan pemberian insentif terkait kerja sama PT Mahata dengan PT Sriwijaya Air sebesar 28 juta dollar AS.
Gatot menambahkan, PT Garuda Indonesia akan mengembangkan bisnis kargo dengan perkembangan perdagangan secara elektronik. Dalam perdagangan elektronik, kecepatan pengangkutan dan distribusi logistik menjadi sangat penting.
Oleh karena itu, PT Angkasa Pura II atau AP II (Persero) termasuk AP I (Persero) telah melakukan konsolidasi dengan PT Garuda Indonesia terkait bisnis kargo dengan perusahaan yang dibentuk PT Garuda Indonesia bersama AP I, AP II, dan PT Gapura Angkasa.
Piutang
Sekretaris Perusahaan PT Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengungkapkan, jajaran direksi sudah memberikan penjelasan terkait dengan masalah piutang PT Garuda Indonesia, kerja sama dengan PT Mahata. ”Penjelasan sudah disampaikan dalam siaran pers,” katanya.
Dalam siaran pers PT Garuda Indonesia, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal megungkapkan, perseroan akan lebih mengoptimalkan pendapatan dari jasa kargo udara.
Terkait pemberitaan mengenai laporan keuangan perseroan tahun 2018 yang memasukkan piutang menjadi pendapatan, menurut Fuad Rizal, hal itu tidak melanggar Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23 karena secara substansi pendapatan dapat dibukukan sebelum kas diterima.
PSAK 23 menyatakan tiga kategori pengakuan pendapatan, yaitu penjualan barang, penjualan jasa dan pendapatan atas bunga, serta royalti dan dividen di mana seluruhnya menyatakan kriteria pengakuan pendapatan yaitu pendapatan dapat diukur secara andal, adanya manfaat ekonomis yang akan mengalir kepada entitas, dan adanya transfer risiko.
Sejalan dengan hasil audit, lanjut Fuad Rizal, dinyatakan dalam pendapat auditor bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam seluruh hal yang material. Manajemen yakin bahwa pengakuan pendapatan atas biaya Kompensasi atas transaksi dengan PT Mahata telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia Iwan Joeniarto mengatakan, kerja sama layanan konektivitas antara Garuda Grup dan Mahata merupakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada penumpang dan menunjang perkembangan e-commerce yang sangat pesat dan berkembang saat ini.
Operasi jalan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kegiatan operasional PT Garuda Indonesia sebagai maskapai Indonesia harus tetap berjalan meskipun ada polemik mengenai laporan keuangan Garuda dan protes di kalangan karyawan. Kementerian Perhubungan sudah menerima laporan keuangan Garuda pada 2018 dengan laba bersih 5 juta dollar AS.
”Bahwa ada polemik, kita cermati agar bisa diatasi dan kita harus memastikan Garuda bisa beroperasi dengan baik,” kata Budi. Terkait adanya surat rencana pemogokan karyawan Garuda yang beredar, ia mengaku belum menerima surat tersebut. ”Saya berharap pilot bisa menahan diri karena demo kontraproduktif,” katanya.
Budi menambahkan, karyawan Garuda, termasuk pilot, perlu memercayakan penanganan polemik terkait laporan keuangan kepada pihak yang berwenang, seperti Kementerian BUMN, Bursa Efek Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.