Kementerian PPPA Kawal Kasus Pelecehan Seksual di Garut
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus kekerasan seksual terus membayangi anak-anak. Baru-baru ini terungkapnya kasus pelecehan seksual di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kepolisian setempat masih terus mendalami kasus yang melibatkan 19 anak tersebut, baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi.
“Masih diproses dan didalami kepolisian. Kemungkinan jumlah anak-anak yang berhadapan hukum bertambah. Kami terus mengawal kasus ini. Kalau pun sampai ke persoalan hukum, kami meminta perhatikan prinsip-prinsip dalam sistem peradilan pidana anak,” ujar Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Senin (29/4/2019), di Jakarta.
Nahar mengatakan, tim KPPPA sudah turun ke Garut, memberikan dukungan kepada pemerintah daerah. Laporan tentang pelecehan seksual yang menimpa anak-anak di Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut tersebut sudah diperoleh sejak 27 Maret 2019. Namun, karena pertimbangan yang terlibat semua anak-anak maka KPPPA dan pemda berupaya melakukan pendampingan.
Gerakan melindungi anak
Dari informasi yang diperoleh sementara, pelecehan seksual dipicu oleh perilaku salah satu anak yang latar belakang tumbuh kembangnya tidak tinggal bersama orangtua kandung, tetapi dalam pengasuhan neneknya. Soal dugaan anak-anak tersebut terpapar pornografi, Nahar menyatakan pihaknya masih akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
Soal dugaan anak-anak tersebut terpapar pornografi, Nahar menyatakan pihaknya masih akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
Dia memastikan, penanganan psikologis dari anak-anak berhadapan dengan hukum harus mendapat perhatian serius. “Kami meminta masyarakat juga untuk bersama-sama membangun gerakan melindungi anak . Perubahan sosial harus diimbangi dengan ketahanan keluarga, apalagi ini di desa,” ujarnya.
Dari informasi kasus pelecehan seksual anak-anak tersebut mulai diketahui ketika salah satu orangtua korban dan tokoh masyarakat setempat melapor ke Kepolisian Sektor (Polres) Garut. Informasi awal ada sekitar 19 anak dengan rentang usia 8 hingga 13 tahun yang terkait kasus tersebut, baik korban, pelaku maupun saksi. Diduga jumlahnya bertambah menjadi 32 orang.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyatakan, kasus pelecehan seksual terhadap anak merupakan gunung es, yang masih akan terus terjadi. Semua pihak harus memiliki perhatian untuk melindungi anak-anak dari berbagai kekerasan.
“Melindungi anak tidak bisa hanya keluarga saja, tetapi perlu orang sekampung, perlu dilakukan bersama bukan hanya sekolah, tetapi juga di lingkungan masyarakat. Karena itu penting ada pemberdayaan lingkungan Rukun Tetangga/Rukun Warga,” ujarnya.
Seto mencontohkan, model perlindungan anak yang sampai ke RT/RW yang dilakukan di Tangerang Selatan, Banyuwangi, dan Bengkulu Utara, melalui satuan tugas perlindungan anak. “Di setiap RT/RW biasanya akan ada beberapa seksi, maka jangan hanya seksi keamanan saja, tapi perlu ada seksi perlindungan anak di wilayah masing-masing," ujar Seto.