Pengeluaran Nasdem Rp 232 Miliar dan Gerindra Rp 134,7 Miliar
Oleh
satrio pangarso wisanggeni
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiga hari menjelang tenggat penyerahan, Partai Nasional Demokrat dan Partai Gerakan Indonesia Raya telah melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye untuk Pemilu Legislatif 2019 pada Selasa (30/4/2019). Partai Nasdem menghabiskan dana Rp 232 miliar, sedangkan Partai Gerindra Rp 134,7 miliar. Pembuatan alat peraga kampanye menjadi pos pengeluaran terbesar.
Berdasarkan laporan yang dibuka kepada media, sebesar Rp 97 miliar atau 72,52 persen pengeluaran Partai Gerindra untuk pembuatan alat peraga kampanye. Pos pengeluaran terbesar selanjutnya adalah biaya penyelenggaraan pertemuan tatap muka Rp 16,2 miliar atau sebesar 12,05 persen.
Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas M Djiwandono mengatakan, dana kampanye untuk Pileg 2019 ini hanya berasal dari caleg dan dana internal Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Partai Gerindra dengan total sekitar Rp 134,7 miliar. Caleg membiayai kampanyenya sendiri dengan total sekitar Rp 133 miliar, sedangkan DPP Partai Gerindra menyumbang Rp 1 miliar.
”Jadi, tidak ada dana dari luar,” kata Thomas.
Thomas beserta delegasi Partai Gerindra lainnya tiba di Hotel Borobudur, Jakarta, sekitar pukul 11.30 WIB membawa 11 kontainer plastik yang berisi berkas transaksi keuangan. Ruang Sumba Hotel Borobudur ditetapkan menjadi lokasi penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilu 2019.
Seusai penyerahan secara simbolis kepada perwakilan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, berkas laporan kemudian diserahkan kepada kantor akuntan publik yang telah ditunjuk KPU.
Jika dirata-rata, kampanye 575 caleg DPR dari Partai Gerindra membutuhkan uang sekitar Rp 230 juta.
Sementara itu, Partai Nasdem berhasil menggalang dana kampanye sebesar Rp 259 miliar, dengan perincian dana pribadi caleg Rp 178 miliar, dana internal partai sebesar Rp 80 miliar, dan sumbangan perusahaan swasta Rp 1 miliar.
Namun, dalam laporannya, Partai Nasdem tidak merinci pengeluaran caleg seperti Partai Gerindra. Perincian pengeluaran hanya dilakukan untuk aliran dana dari DPP Partai Nasdem.
Pengeluaran total Partai Nasdem sebesar Rp 232 miliar, dengan rincian Rp 178 miliar kampanye pribadi caleg dan Rp 54,2 miliar dari pengeluaran DPP Partai Nasdem, dengan sisa dana dan barang senilai Rp 27 miliar.
Jika dirata-rata, kampanye 575 caleg DPR Partai Nasdem membutuhkan dana sebesar Rp 309 juta.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Dedy Ramanta mengatakan, dengan perkiraan pencapaian perolehan suara pileg hampir 10 persen nasional, penggunaan dana kampanye kali ini dinilai efisien dan tepat sasaran.
”Efisiensi itu sepertinya kelebihan khusus Nasdem. Saya kira, ini hal menarik dan bisa jadi pembelajaran untuk pemilu berikutnya,” ujar Dedy.
Nasdem mengalami peningkatan suara yang signifikan tahun 2019. Pada Pemilu 2014, Nasdem merupakan partai terkecil di parlemen (kesembilan) dengan 6,72 persen suara. Sementara berdasarkan hasil hitung cepat Litbang Kompas untuk Pemilu 2019, Nasdem mencapai 8,29 persen atau peringkat keenam.
Dedy beserta rombongan Partai Nasdem tiba di Hotel Borobudur sekitar pukul 10.00 WIB, satu jam sebelum Partai Gerindra tiba, dengan membawa 10 kontainer plastik yang berisi bukti transaksi.
Kurang 13 partai
Dengan pelaporan yang dilakukan Gerindra dan Nasdem, kini baru tiga partai yang sudah memberikan laporan. Sebanyak 13 partai peserta pemilu lainnya belum memberikan laporan.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah menyerahkan laporannya pada Sabtu lalu. PKS berhasil menggalang sekitar Rp 150 miliar, dengan perincian Rp 138 miliar dari caleg dan Rp 12 miliar dari dana internal partai.
KPU mendorong agar peserta pemilu segera menyerahkan LPPDK kepada kantor akuntan publik. Peserta pemilu yang tidak melaporkannya hingga batas waktu yang ditentukan, keterpilihannya akan dibatalkan.
Ketentuan penyerahan LPPDK tertuang dalam Pasal 335 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan, peserta pemilu wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana ke KPU.
LPPDK tersebut diserahkan ke akuntan publik yang telah ditunjuk KPU maksimal 15 hari setelah pemilu atau 2 Mei 2019. Setelah itu, akuntan publik juga harus kembali menyerahkan hasil auditnya ke KPU maksimal 30 hari dan dalam waktu 10 hari KPU akan mengumumkannya kepada publik.
Sementara Pasal 338 UU Pemilu menyatakan, partai politik yang tidak menyerahkan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih. Hal ini juga berlaku untuk pasangan calon presiden-wakil presiden serta anggota DPD.