Penjual Kerajinan Gading Gajah di Media Sosial Ditangkap
Oleh
ICHWAN SUSANTO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap tiga orang pemilik bagian satwa dilindungi berupa pipa rokok, cincin, gelang, dan kalung yang terbuat dari gading gajah di Pati, Jawa Tengah. Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan dari pengembangan pemantauan akun-akun pelaku di media sosial.
Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakum KLHK) menemukan tiga akun Facebook yang memperdagangkan bagian-bagian satwa dilindungi tersebut. Mereka menggunakan nama akun chanif mangku bumi, onny pati, dan wong brahma.
Mereka menggunakan nama akun chanif mangku bumi, onny pati, dan wong brahma.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakum KLHK, Senin (29/4/2019), di Jakarta, mengatakan timnya mengamankan tiga pemilik akun tersebut dengan inisial OF (38), CK (44), dan MHF (31) dari tiga lokasi berbeda di Pati. Dalam operasi tersebut aparat menyita barang bukti berupa sebuah gading gajah utuh berukuran 30 cm, sejumlah 19 potongan gading gajah 20-30 cm, 175 pipa rokok dari gading gajah 5-20 cm, 31 buah gelang dari gading gajah, 53 buah cincin dari gading gajah, 4 buah kalung dari gading gajah, 22 buah gelang dari akar bahar, 7 buah offsetan tanduk rusa, 17 buah kuku beruang madu, dan beberapa set peralatan pengerajinan.
Ketiga pelaku dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
Rasio Ridho Sani mengungkapkan pihaknya tak akan berhenti pada ketiga pelaku tersebut. Ia masih mempelajari transaksi dan jalur perdagangan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
“Tiga akun itu sangat aktif memperdagangkan pipa rokok dari gading gajah secara online untuk pemesanan ke seluruh Indonesia,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakum KLHK.
Tiga akun itu sangat aktif memperdagangkan pipa rokok dari gading gajah secara online untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.
Karena itu, ia mengatakan, Tim Siber Patrol Ditjen Gakum KLHK terus memantau aktivitas perdagangan satwa dilindungi tersebut. Selain itu, pihaknya pun tetap mewaspadai kejahatan peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal konvensional yang sama-sama mengancam keanekaragaman hayati Indonesia.
Kejahatan pemanfaatan gading gajah ini diduga sangat signifikan berhubungan dengan tingkat kematian karena perburuan liar dan ancaman kepunahan satwa gajah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Karena kejahatan ini bersifat transnasional, KLHK mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal gading gajah bersama Interpol.