Sekretaris Daerah Kota Tegal Imam Badrudin, Selasa (30/4/2019), dilantik di Lapas Kelas II B Kota Tegal, Jawa Tengah. Pelantikan sengaja dilakukan di lapas supaya pejabat yang bersangkutan menghindari perbuatan melanggar hukum.
Oleh
KRISTI UTAMI
·2 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Sekretaris Daerah Kota Tegal Imam Badrudin, Selasa (30/4/2019), dilantik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tegal, Jawa Tengah. Alih-alih tengah menjalani hukuman, pelantikan sengaja dilakukan di lapas supaya pejabat yang bersangkutan menghindari perbuatan melanggar hukum.
Pelantikan pejabat lazimnya dilakukan di gedung pemerintahan, hotel berbintang, atau gedung yang representatif. Namun, di Kota Tegal, pelantikan Sekretaris Daerah Kota Tegal Imam Badrudin dilakukan di lapas.
Ditemui seusai melantik, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, pelantikan pejabat di lapas dilakukan agar pejabat yang dilantik tidak tergoda melakukan perbuatan melanggar hukum. Sebab, sekali melanggar hukum, nasib pejabat tersebut bisa berakhir di penjara.
”Saya ingin pelantikan ini menjadi momentum sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan adalah amanah. Hindari penyalahgunaan jabatan jika tidak ingin berakhir di tempat ini,” ucap Dedy di Lapas Kelas II B Kota Tegal.
Saya ingin pelantikan ini menjadi momentum sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan adalah amanah. Hindari penyalahgunaan jabatan jika tidak ingin berakhir di tempat ini.
Dedy berharap, semua pejabat di lingkungan Kota Tegal saling mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan. Untuk itu, semua pejabat harus menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Sejarah mencatat, sejumlah pejabat di Kota Tegal harus mendekam di balik jeruji besi karena kasus korupsi. Dedy tidak ingin sejarah kelam itu terulang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Tegal periode 2014-2019, Siti Masitha Soeparno, pada Agustus 2017 terkait kasus korupsi di sektor kesehatan Kota Tegal. Masitha ditangkap KPK di ruang kerja wali kota. Penyidik KPK juga menyegel kantor Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah, Kota Tegal (Kompas, 30/8/2019).
Sebelumnya, pada 2012, KPK menetapkan Wali Kota Tegal periode 2009-2014, Ikmal Jaya, sebagai tersangka tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar.
Tak hanya itu, Indonesia Corruption Watch mencatat, Wali Kota Tegal periode 1990-1995 dan 1995-2000, M Zakir, pernah ditangkap karena terlibat dalam beberapa kasus korupsi. Zakir dinilai terlibat dalam kasus korupsi proyek ganti rugi tanah Polsek Tegal Selatan (1997-1998), proyek dasawisma (1998-1999), dan penanggulangan dampak kekeringan serta masalah ketenagakerjaan (1997-1998) hingga merugikan negara sebesar Rp 73,3 juta.
Setelah dilantik, Imam diajak untuk berziarah bersama ke makam Syekh Abdurrahman atau yang dikenal sebagai Makam Mbah Panggung. Mbah Panggung adalah ulama yang menyebarkan ajaran Islam di Kota Tegal.
Menurut Imam, ziarah seusai pelantikan bisa mengingatkan bahwa jabatan yang diamanahkan akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Ia berharap, pelantikan-pelantikan pejabat selanjutnya dapat dilakukan dengan cara yang lebih berkesan dan bermakna.
”Pelantikan dengan cara seperti ini akan sulit dilupakan pejabat yang dilantik. Hal ini juga bisa dijadikan sarana introspeksi diri bagi pejabat lain,” kata Imam.