DKI Sosialisasikan Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan
Oleh
J Galuh Bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyosialisasikan aturan pembatasan jam operasionalisasi tempat hiburan selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diganjar teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
”Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran tertulis satu hingga tiga, usulan pembekuan sementara, pembatalan, hingga pencabutan TDUP (tanda daftar usaha pariwisata),” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin dalam keterangan pada Rabu (1/5/2019). Petugas Satpol PP menyosialisasikan ketentuan itu di tempat-tempat hiburan di Kecamatan Koja, Tanjung Priok, dan Penjaringan di Jakarta Utara pada Selasa (30/4/2019) hingga Rabu dini hari.
Dalam kegiatan itu mereka menyerahkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Nomor 162/SE/2019 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri dan mengingatkan aturan jam operasionalisasi sesuai surat itu. Menurut penjelasan Arifin, ketentuan jam operasionalisasi berbeda-beda, bergantung pada kategori usaha yang dijalankan.
Namun, terdapat jenis usaha yang wajib tutup sepenuhnya sejak sehari sebelum Ramadhan dan sehari setelah Idul Fitri, antara lain klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa. Selain itu, jenis usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat di klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa juga mesti libur.
Meski demikian, diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan sekolah, permukiman warga, rumah ibadah dan rumah sakit dikecualikan dari ketentuan itu.
Adapun tempat karaoke eksekutif dan pub boleh buka pukul 20.30-01.30, karaoke keluarga pukul 14.00-02.00, dan rumah sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan pub dan karaoke eksekutif bisa beroperasi pukul 20.30-02.00. Rumah sodok yang berlokasi tidak satu ruangan dengan pub dan karaoke eksekutif diizinkan beroperasi pukul 10.00-24.00.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid mengatakan, sosialisasi dijalankan bersama seluruh satuan pelaksana satpol PP kecamatan se-Jakarta Utara. Sasaran mereka semalam sejumlah tempat usaha di Jalan Enggano, Kecamatan Tanjung Priok, Jalan Raya Cakung, Cilincing, Kecamatan Koja, dan kompleks Duta Harapan Indah di Kecamatan Penjaringan.
”Kami akan pantau pelaksanaannya. Jika nanti ada yang melanggar, kami akan tindak sesuai dengan aturan,” ujar Yuma, sapaan Yusuf.