logo Kompas.id
UtamaMA : Hakim PN Cibinong Langgar...
Iklan

MA : Hakim PN Cibinong Langgar Hukum Acara

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HnsyuVtLVDZQlg74OUz738QfCCE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190320_SIDANG-LUKAS_B_web_1553090055.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ilustrasi sidang seorang terdakwa oleh majelis hakim.

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Agung memberikan sanksi pada tiga hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, yang memvonis bebas pelaku kekerasan seksual pada anak. Sanksi itu diberikan sebagai bentuk penindakan pelanggaran hukum acara, serta keberpihakan pada penanganan perkara terkait hak sipil dan jender.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengatakan, pada 29 April 2019 lalu, MA menjatuhkan sanksi kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Cibinong. Ketiga hakim, yaitu MAA, CG, dan RAR, merupakan majelis hakim yang memeriksa perkara terdakwa HI (41), pelaku kekerasan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000