Bawaslu Temukan Keterlibatan Kepala Daerah di Papua
Badan Pengawas Pemilu Papua menemukan adanya indikasi keterlibatan kepala daerah dalam tahapan pelaksanaan pemilu tahun ini. Temuan tersebut ada di empat kabupaten.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Papua menemukan adanya indikasi keterlibatan kepala daerah dalam tahapan pelaksanaan pemilu tahun ini. Temuan tersebut ada di empat kabupaten.
Demikian hal ini diungkapkan anggota Badan Pengawas Pemilu Papua, Amandus Situmorang, di Jayapura, Kamis (2/5/2019). Amandus mengatakan, kepala daerah terlibat mobilisasi massa saat pemungutan suara. Mereka juga diduga ikut intervensi terhadap penyelenggara pemilu dalam tahapan rekapitulasi perhitungan suara.
”Kami belum akan memublikasikan identitas empat kepala daerah ini setelah tahapan penyelidikan tuntas. Apabila terbukti, kami akan memanggil mereka untuk meminta klarifikasi,” ujar Amandus.
Kami belum akan memublikasikan identitas empat kepala daerah ini setelah tahapan penyelidikan tuntas. Apabila terbukti, kami akan memanggil mereka untuk meminta klarifikasi.
Ia menuturkan, keterlibatan kepala daerah dalam tahapan pemilu biasanya untuk membantu partai politiknya atau calon anggota legislatif tertentu untuk meraih suara terbanyak.
”Pihak-pihak yang diperintahkan oknum empat kepala daerah tersebut di antaranya kepala distrik, kepala kampung, hingga penyelenggara pemilu di tingkat distrik dan TPS,” tutur Amandus.
Ia pun menambahkan, Bawaslu Papua hingga Kamis ini menerima 102 laporan pelanggaran dari partai politik. Sementara itu, Bawaslu Papua sendiri menemukan sendiri 15 kasus.
Bawaslu Papua juga telah mengeluarkan 1.011 rekomendasi, yakni 52 pemungutan suara lanjutan, 113 pemungutan suara ulang, dan 846 pemungutan suara susulan.
”Laporan pelanggaran terbanyak di Kabupaten Tolikara, yakni 58 laporan. Sementara Bawaslu menemukan tujuh indikasi pelanggaran di Tolikara,” tambahnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Papua Theodorus Kossay mendukung Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran dalam pemilu di 28 kabupaten dan satu kota di Papua.
”Bawaslu Papua berhak untuk menindaklanjuti adanya keterlibatan kepala daerah hingga penyelenggara pemilu yang mengganggu tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi,” tutur Theodorus.