BNN Awasi Perairan Indonesia yang Rawan Penyelundupan
Badan Narkotika Nasional mengungkap peredaran sabu sebanyak 122,15 kilogram dari tiga kasus berbeda pada April 2019 di Sumatera. Terkait dengan maraknya peredaran narkoba, BNN bersama polisi dan pihak terkait, seperti Bea dan Cukai serta Imigrasi, akan mengawasi perairan Indonesia yang dinilai rawan penyelundupan.
Oleh
Aguido Adri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional mengungkap peredaran sabu sebanyak 122,15 kilogram dari tiga kasus berbeda pada April 2019 di Sumatera. Terkait dengan maraknya peredaran narkoba, BNN bersama polisi dan pihak terkait, seperti Bea dan Cukai serta Imigrasi, akan mengawasi perairan Indonesia yang dinilai rawan penyelundupan.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko, Kamis (2/5/2019), mengatakan, dari pengungkapan tiga kasus, BNN menangkap sembilan tersangka dari sejumlah daerah di Sumatera.
”Dari kasus pertama, petugas BNN menyita 60 bungkus kemasan teh cina berisi 60 kilogram sabu dari tersangka AWI dan WAN di depan Sekolah SMPN 1 Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Jumat (12/4), sekitar pukul 12.00,” kata Heru.
Kedua tersangka yang berasal dari Pekanbaru tersebut membawa 60 bungkus narkoba dalam mobil sewaan dari Pakning, Kabupaten Bengkalis, Kamis (11/4), dari seorang pria berinisial A. Mereka juga dibantu oleh lima orang lainnya, salah satunya AK yang kemudian ditangkap terpisah di Dumai.
BNN yang sudah melakukan pengembangan kasus menangkap semua tersangka sebelum mereka sampai di Medan.
Pada kasus kedua, kata Heru, BNN dan Bea Cukai mengungkap peredaran sabu seberat 52,15 kg dari tiga anggota jaringan sindikat narkotika pada Kamis-Jumat (25-26/4) di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Provinsi Riau, serta di Batam, Kepulauan Riau. Dari pengungkapan tersebut, BNN menangkap MAN, FIR, dan P.
Kasus ketiga, BNN mengungkap penyeludupan sabu seberat 10 kg dari sindikat internasional, Kamis (11/4/2019), di Jalan Lintas Sumatera, Kisaran, Asahan, Sumatera Utara.
”BNN menangkap U dan RH beserta barang bukti yang dikemas dalam bungkus plastik teh cina berlapis plakban hitam,” kata Heru.
Para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Perketat pengawasan
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan, kasus pertama dan kedua memiliki kemiripan. ”Sumbernya sama, yaitu masuk melalui Riau, Indragiri Hilir. Kemungkinan ini sindikatnya sama,teh cina kata Arman.
Ia mengatakan, sabu 52,15 kg diselundupkan ke Indonesia melalui perairan Aceh. Melalui pengembangan kasus, BNN mengawasi perairan Aceh sampai pantai utara Sumatera hingga arah Riau.
”Ternyata benar. Masuk melalui perairan berdekatan dengan Malaysia, yaitu laut di perairan Riau, dari Indragiri Hilir kemudian masuk ke Pekanbaru. Kami akan mengawasi pantai timur Aceh sampai pantai timur Sumatera Utara. Kami harus waspada juga di perairan Riau, Kepulauan Riau, sampai Kalimantan. Itu daerah rawan,” katanya.
Selain itu, dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN menemukan narkoba dibungkus dalam kemasan baru. Arman mengatakan, selama ini kemasan yang ditemukan hijau tua dan kuning emas atau plastik bening. Sementara dari kasus ketiga (sabu 10 kg), warna kemasannya berbeda.
”Ini adalah kemasan baru, kita akan telusuri apakah merupakan sindikat yang sama atau yang berbeda dengan jenis narkoba yang beda pula. Karena baru ditemukan pada April kemarin, kami belum uji laboratorium. Apakah memiliki tingkat kemurnian yang tinggi,” lanjutnya.
Arman melanjutkan, pengungkapan sabu pada kasus pertama memiliki tingkat kemurnian 84 persen, sementara pada kasus kedua, sabu memiliki kemurnian 96 persen.