BPJS Kesehatan Hanya Akan Bekerja Sama dengan RS Terakreditasi
Akreditasi menjadi salah satu syarat wajib bagi rumah sakit untuk menjadi mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini penting untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Akreditasi menjadi salah satu syarat wajib bagi rumah sakit untuk menjadi mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini penting untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Budi Mohammad Arief dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/5/2019), menyampaikan, BPJS Kesehatan tak bisa bekerja sama dengan rumah sakit yang tidak terakreditasi. Untuk itu, pemerintah pun memberikan surat rekomendasi kepada rumah sakit mitra BPJS Kesehatan agar menyelesaikan akreditasinya sebelum 30 Juni 2019.
”Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” kata Budi.
Ia menambahkan, syarat akreditasi untuk mitra BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 bersamaan dengan awal pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun, ketentuan itu diperpanjang hingga 1 Januari 2019 dengan pertimbangan kesiapan rumah sakit dan kembali diperpanjang sampai 30 Juni 2019. Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK No 71/2013 Pasal 41 Ayat (3).
Hingga akhir April 2019 terdapat 2.428 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri dari 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Saat ini, rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi sebanyak 271 rumah sakit.
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan akreditasi belum diselesaikan, rumah sakit akan dinyatakan dalam status tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan primer pun tidak lagi bisa merujuk pasien ke rumah sakit tersebut dan mengalihkan pasien ke rumah sakit lain yang masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Budi menyampaikan, khusus bagi rumah sakit yang belum terakreditasi, tetapi menjadi satu-satu rujukan bagi masyarakat sekitar, BPJS Kesehatan akan meminta adanya diskresi dari Kementerian Kesehatan. ”Sampai Desember 2019 paling tidak untuk rumah sakit seperti ini masih bisa melakukan reakreditasi. Kami tetap dorong akreditasi bagi rumah sakit dan jangan sampai mengorbankan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Selain karena tidak terakreditasi, kerja sama bisa diputus jika rumah sakit tidak lolos kredensialing (uji kelayakan), tidak lagi beroperasi, serta habisnya masa berlaku surat izin operasional yang dimiliki.
Dalam pemutusan kerja sama ini, BPJS Kesehatan juga mempertimbangkan pendapat dari dinas kesehatan ataupun asosiasi fasilitas kesehatan setempat. Pihaknya juga memastikan agar pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
”Pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah dilakukan terlebih dulu agar layanan kesehatan di masyarakat tidak terganggu,” ucapnya.
Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan dalam menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia, seperti tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, serta komitmen pelayanan.