Penerimaan dan Pengeluaran Jokowi-Amin Lebih Besar dari Prabowo-Sandi
Perwakilan tim kampanye kedua pasangan calon presiden-wakil presiden menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada akuntan publik yang ditunjuk langsung oleh Komisi Pemilihan Umum.
Oleh
PRADIPTA PANDU/AGNES THEODORA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perwakilan tim kampanye kedua pasangan calon presiden-wakil presiden menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada akuntan publik yang ditunjuk langsung oleh Komisi Pemilihan Umum. Dari laporan itu, dana kampanye pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin lebih besar daripada Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke akuntan publik yang ditunjuk KPU di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (2/5/2019) sore. Hadir mewakili TKN Jokowi-Amin adalah Bendahara Umum TKN Wahyu Sakti Trenggono dan Wakil Bendahara Umum Rerie Lestarie Moerdijat.
Dengan membawa total 12 kontainer berkas dokumen LPPDK, Trenggono mengatakan, jumlah total penerimaan dana kampanye Jokowi-Amin Rp 606,78 miliar. Sementara total pengeluaran yang dihabiskan selama tujuh bulan kampanye Rp 601,35 miliar.
”Saldo yang sekarang tersisa di rekening dana kampanye Jokowi-Amin uang sebesar Rp 1,65 miliar dan saldo barang senilai Rp 3,78 miliar,” ucapnya.
Penerimaan dana kampanye Jokowi-Amin terbanyak berasal dari kelompok perusahaan sebesar Rp 253,9 miliar yang disumbangkan 40 perusahaan. Selain itu, ada pula sumbangan kelompok sebesar Rp 251 miliar dari 17 kelompok dan sumbangan perseorangan senilai total Rp 21,86 miliar dari 252 orang.
Di luar itu, beberapa partai pendukung Jokowi-Amin yang tergabung di Koalisi Indonesia Kerja juga ikut menyumbang sebesar Rp 79,735 miliar.
Jumlah total penerimaan dana kampanye Jokowi-Amin Rp 606,78 miliar. Sementara total pengeluaran yang dihabiskan selama tujuh bulan kampanye Rp 601,35 miliar.
Berbeda dari laporan akhir dana kampanye pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mayoritas bersumber dari sumbangan Sandiaga sebagai cawapres, dana kampanye Jokowi-Amin tidak ada yang bersumber dari pasangan calon.
”Dari paslon (Jokowi-Amin) tidak ada, Pak Jokowi menyumbang, tapi itu tercatat dari perusahaannya. Paling banyak sumbangan masuk dari pengusaha,” ujar Trenggono.
Adapun alokasi pengeluaran terbanyak dana kampanye Jokowi-Amin adalah untuk keperluan operasional, yakni Rp 597,92 miliar. Biaya operasional itu dikeluarkan untuk biaya penyelenggaraan pertemuan-pertemuan selama kampanye, produksi dan penyebaran alat peraga kampanye, serta biaya iklan.
Dana kampanye BPN
Selain TKN Jokowi-Amin, perwakilan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah menyerahkan LPPDK. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Sandi dan Bendahara Umum BPN Thomas Djiwandono.
Dari laporan tersebut, Thomas menyampaikan, semasa kampanye BPN Prabowo-Sandi menerima dana sebesar Rp 213,2 miliar. Penerimaan dana dari Prabowo dan Sandi sebesar Rp 190 miliar.
”Dari jumlah itu, perbandingan penerimaan dana dari Prabowo dengan Sandiaga diperkirakan sekitar 55 persen berbanding 45 persen. Lebih banyak Sandiaga,” katanya.
Selain itu, lanjut Thomas, penerimaan dana itu juga berasal dari gabungan partai politik pendukung Rp 4,7 miliar, sumbangan pihak lain perseorangan Rp 9,2 miliar, sumbangan kelompok Rp 1,1 miliar, dan sumbangan badan usaha nonpemerintah Rp 2,9 miliar.
Sementara total pengeluaran dana kampanye dari BPN Prabowo-Sandi sebesar Rp 211,4 miliar sehingga sisa dana kampanye Rp 1,8 miliar. Adapun pengeluaran terbanyak untuk penyebaran bahan kampanye kepada umum, rapat umum, pertemuan tatap muka, pembuatan alat peraga kampanye, dan produksi iklan di media massa.
”Sisa dananya ini untuk membiayai beberapa kegiatan operasional yang masih terus berjalan sampai 22 Mei nanti,” ujar Thomas.
Prabowo-Sandi menerima dana sebesar Rp 213,2 miliar. Sementara total pengeluaran dana kampanye dari BPN Prabowo-Sandi sebesar Rp 211,4 miliar.
Ketentuan penyerahan LPPDK tertuang dalam Pasal 335 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan, peserta pemilu wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kepada KPU.
LPPDK tersebut diserahkan ke kantor akuntan publik yang telah ditunjuk KPU maksimal 15 hari setelah pemilu atau Kamis, 2 Mei. Setelah itu, akuntan publik juga harus kembali menyerahkan hasil auditnya kepada KPU maksimal 30 hari dan dalam waktu 10 hari KPU akan mengumumkannya kepada publik.
Sementara Pasal 338 UU Pemilu menyatakan, partai politik yang tidak menyerahkan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih. Hal ini juga berlaku untuk pasangan calon presiden-wakil presiden serta anggota DPD.