Rendra Akui Terima Suap dan Mau Mengembalikan ke Negara
Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna mengaku menerima suap dari pengusaha rekanan Pemerintah Kabupaten Malang yang menangani proyek pengadaan alat peraga pendidikan tahun anggaran 2011 dan 2013. Dia menyesal dan bersedia mengembalikan uang tersebut kepada negara.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS - Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna mengakui menerima suap dari pengusaha rekanan Pemerintah Kabupaten Malang yang menangani proyek pengadaan alat peraga pendidikan tahun anggaran 2011 dan 2013. Dia menyesal dan bersedia mengembalikan uang tersebut kepada negara.
Pengakuan itu tertuang pada materi pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Sudarmadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/5/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah.
Nota pembelaan terdakwa Rendra Kresna disusun untuk menanggapi tuntutan jaksa KPK yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari total nilai suap itu, sebanyak Rp 5,6 miliar dinikmati oleh Rendra. Selama berperkara, terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 1,6 miliar ke rekening KPK.
Rendra Kresna dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,075 miliar, serta mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pokok.
Tuntutan itu didasarkan analisa yuridis KPK yang menyatakan terdakwa bersama-sama dengan Erik Armando Tala terbukti menerima suap dari Ali Murtopo dan Ubaidillah senilai Rp 7,5 miliar. Dari total nilai suap itu, sebanyak Rp 5,6 miliar dinikmati oleh Rendra. Selama berperkara, terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 1,6 miliar ke rekening KPK.
Sudarmadi mengatakan, tuntutan jaksa KPK tidak sesuai fakta persidangan. Pertama, kliennya tidak berperan aktif dalam perkara suap tersebut. Terdakwa bahkan tidak mengetahui proses pelelangan. Apalagi saat itu Kabupaten Malang baru pertama menerapkan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
Menurut Sudarmadi, kliennya juga tidak berperan aktif dalam penentuan mekanisme LPSE ataupun menentukan pemenangnya. Rendra mengakui mengenalkan Erik kepada kepala bagian pelaksana lelang, tetapi menurut dia hal itu untuk membantu agar bebas dari gangguan. Erik dianggap menguasai teknologi informatika.
Sudarmadi juga meminta majelis mempertimbangkan kinerja Rendra selama memimpin Kabupaten Malang yang menurut dia telah banyak mencetak prestasi di kancah regional maupun nasional
“Menurut pendapat kami, terdakwa lebih tepat dikenai Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibandingkan Pasal 12 huruf b,” ujar Sudarmadi.
Namun, apabila majelis hakim berpendapat kliennya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, dia meminta diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Sudarmadi juga meminta majelis mempertimbangkan kinerja Rendra selama memimpin Kabupaten Malang yang menurut dia telah banyak mencetak prestasi di kancah regional maupun nasional.
Dalam kesempatan itu pula, Sudarmadi mengatakan kliennya bersedia mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya kepada negara. Untuk itulah, dia meminta majelis hakim membuka blokir terhadap rekening pribadi Rendra yang terdapat di sejumlah bank. Uang di rekening itu bukan hasil tindak pidana korupsi.
Dalam materi pembelaan yang disusun setebal 40 halaman itu, Sudarmadi tidak sependapat dengan jaksa KPK terkait nilai suap. KPK menyatakan terdakwa bersama Erik Armando Tala terbukti menerima suap dari Ali Murtopo dan Ubaidillah dengan total nilai sebesar Rp 7,5 miliar.
Sudarmadi mengatakan kliennya bersedia mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya kepada negara.
Dari total suap sebesar Rp 7,5 miliar itu, sebanyak Rp 5,6 miliar di antaranya dinikmati terdakwa Rendra. Selama berperkara, Rendra sudah menitipkan ke rekening KPK sebesar Rp 1,6 miliar. Oleh karena itulah, jaksa menuntut dia mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,075 miliar.
“Berdasarkan fakta persidangan, sebagaimana keterangan saksi Erik, uang yang diterima terdakwa Rendra totalnya Rp 2,450 miliar dengan rincian Rp 1,6 miliar dari Ali Murtopo dan Rp 850 juta dari Ubaidillah,” ucap Sudarmadi.
Menanggapi pembelaan terdakwa Rendra, jaksa KPK Mufti Nur Irawan mengatakan pihaknya tetap pada tuntutan. Pada saat sama, kuasa hukum terdakwa juga tetap pada pembelaannya. Selanjutnya, sidang akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pembacaan materi putusan.