JAKARTA, KOMPAS-Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya membekuk dua komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi puluhan kali di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Polisi menangkap delapan orang tersangka dari dua kelompok tersebut. Dua tersangka di antaranya tewas ditembak karena melawan petugas. Mereka selalu membawa senjata api rakitan untuk menakut-nakuti jika aksinya kepergok.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat (3/5/2019) mengungkapkan, tiga tersangka yang ditangkap dari kelompok pertama berinisial A, AS, dan U. Tersangka AS dan U berperan sebagai eksekutor sedangkan A sebagai penadah sekaligus yang membiayai kejahatan yang dilakukan AS dan U. Polisi menembak tersangka A karena melawan.
“Sepeda motor curian dijual ke tersangka A seharga Rp 2 juta. Lalu oleh tersangka A dijual ke daerah Jawa Barat seharga Rp 2,5 juta,” ucap Argo.
Adapun dari kelompok kedua, polisi menangkap lima tersangka yaitu H, JS, ER, dan dua tersangka di bawah umur yaitu A dan HI. Polisi juga melumpuhkan tersangka ER karena melawan sehingga tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Argo mengimbau masyarakat agar tidak memarkir sepeda motor di luar pagar rumah. Selain itu, masyarakat diimbau memasang kunci tambahan atau saklar tersembunyi.