Pengurus rumah susun sederhana milik di Jakarta minta waktu untuk menyesuakan aturan baru tentang tentang pengelolaan rusunami. Permintaan itu diajukan setelah Pemerintah Provinsi DKI menerbitkan surat imbauan ke pengurus untuk ketentuan baru.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-- Pengurus rumah susun sederhana milik di Jakarta minta waktu untuk menyesuakan aturan baru tentang tentang pengelolaan rusunami. Permintaan itu diajukan setelah Pemerintah Provinsi DKI menerbitkan surat imbauan ke pengurus untuk ketentuan baru.
Adapun perpanjangan waktu yang diminta pengurus rusunami hingga usai Hari Raya Idul Fitri, Juni mendatang. Alasannya, pengurus sibuk mengikuti proses pemilu dan aktivitas di bulan Ramadhan.
"Untuk menerapkan pergub tersebut, para pengurus harus mengadakan rapat intens bersama para pemilik rusunami dan menyusun anggaran dasar / anggaran rumah tangga, hal itu memang memakan waktu," ucap Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Melly Budiastuti, Jumat (3/5/2019) di Jakarta.
Menurut Melly, hingga awal Mei ada 65 perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) yang menjalankan Pergub 132/2018 tentang Pengelolaan Rusunami. "Ada 195 P3SRS di Jakarta yang telah berbadan hukum dan sudah 65 P3SRS yang berkomitmen untuk menaati pergub. Sisanya masih meminta perpanjangan waktu untuk bisa menyesuaikan pergub tersebut," ujar Melly.
Selama pengurus mengajukan surat tertulis meminta perpanjangan waktu, Pemprov DKI bisa mempertimbangkan hal itu. Namun, bagi pengurus yang tidak bersurat, pemerintah menganggap bahwa mereka tidak memiliki niat untuk menjalankan pergub ini.
"Kami akan mendata surat yang masuk dan kami berikan kompensasi waktu hingga Mei dan Juni 2019. Jika mereka tidak menerapkan, maka tim wali kota di masing-masing wilayah akan menerbitkan surat teguran, lalu surat peringatan, hingga berujung pada sanksi administratif oleh gubernur," ujarnya.
Menurut Melly, sanksi administratif yang diberikan berupa pencabutan SK dan legalitas P3SRS di tiap rusunami. Melly mengatakan, ada pula pengurus yang minta perpanjangan waktu karena masa kepengurusannya belum berakhir.
"Bagi yang masa kepungurusannya belum berakhir, mereka perlu segera merombak susunan kepungurusan dan AD/RT. Berdasarkan pergub yang baru, anggota pengurus merupakan penghuni yang tinggal di unit rusun tersebut, dan tidak boleh menjabat sebagai P3SRS di rusun lain," ucapnya.
Sekretaris Jenderal DPP Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida, menjelaskan, saat ini sedang berjalan uji materi terkait aturan terkait rusun di MA. Menurut Paulus, para pengurus masih belum mau mengikuti pergub tersebut selama belum ada putusan uji materi dari MA.
"Kami juga tidak sepakat jika kepengurusan P3SRS diserahkan seluruhnya kepada penghuni apartemen. Kami ini pengembang, bukan kontraktor yang hanya menyerahkan bangunan ketika selesai kami bangun kepada penghuni. Kami juga memiliki fungsi untuk memelihara apartemen,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Melly menjelaskan, pemprov akan tetap menjalankan pergub ini. Ia mengatakan, sudah banyak penghuni rusun yang menjadi korban karena P3SRS yang tidak transparan dalam menetapkan iuran bulanan dan proses pengelolaan rusun.
Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji meminta agar seluruh P3SRS bisa segera menerapkan pergub tersebut. Surat imbauan, surat teguran, serta surat peringatan yang diterbitkan pemprov harus ditaati agar SK P3SRS tidak dicabut.
"Kami mendukung langkah pemprov untuk hal ini, dan kami minta agar P3SRS yang melanggar pergub bisa ditindak tegas," ucapnya.