Pungutan liar atau pungli masih masif terjadi tak hanya di banyak lini kehidupan. Perlu ada upaya pencegahan optimal di lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Harapannya terjadi peningkatan kesadaran masyarakat untuk menghentikan budaya pungli.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pungutan liar atau pungli masih masif terjadi tak hanya di banyak lini kehidupan. Perlu ada upaya pencegahan optimal di lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Harapannya terjadi peningkatan kesadaran masyarakat untuk menghentikan budaya pungli.
Sejak 28 Oktober 2016 hingga 31 Maret 2019, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melakukan operasi tangkap tangan sebanyak 15.283 kasus dengan 25.500 tersangka. Sementara itu, barang bukti uang hasil operasi tersebut mencapai Rp 322,3 miliar.
Jika digolongkan sesuai sasaran instansinya, operasi tangkap tangan paling banyak terjadi di masyarakat (5.688 kasus), kecamatan/kelurahan (203 kasus), Polri (181 kasus), Dinas Perhubungan (162 kasus), perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (159 kasus), serta Dinas Pendidikan (93 kasus).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Kemenko Polhukam Letnan Jenderal (TNI) Agus Surya Bakti mengatakan, pungli saat ini sudah berkonotasi menjadi suatu kewajaran di sektor pelayanan publik. Pungli tersebut dilakukan oleh pejabat dan aparatur negara mulai dari level kementerian/lembaga, pemerintah daerah, kecamatan/kelurahan, hingga lingkungan rukun tetangga/rukun warga (RT/RW).
"Kegiatan pungli yang semakin marak pada pelayanan publik tersebut akan mengganggu dan memberatkan masyarakat sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menghambat perkembangan ekonomi, dapat memengaruhi iklim investasi dan merosotnya wibawa hukum," ujar Agus saat acara "Serah Terima Jabatan Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli," di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Dalam acara sertijab itu, Komisaris Jenderal (Pol) Putut Eko Bayuseno menyerahkan posisi Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli kepada Komjen (Pol) Moechgiyarto. Adapun, Putut memasuki masa pensiun sebagai perwira tinggi Inspektur Pengawasan Umum Polri.
Kendala
Meski Satgas Saber Pungli telah melakukan operasi tangkap tangan yang masif, Wiranto menyebut, satuan yang dibentuk Presiden pada 20 Oktober 2016 itu masih mengalami sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di sejumlah daerah masih kekurangan anggaran karena tak ada alokasi dana khusus dari pemda setempat.
"Bahkan di Provinsi Riau dan Papua, pemerintah setempat belum mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan saber pungli. Selain itu, masih terdapat UPP yang masih belum aktif dalam melakukan giat satgas, baik sosialisasi, maupun operasi tangkap tangan," tutur Agus.
Kendala lain adalah personel UPP kementerian/lembaga dan daerah masih segan untuk menindak aparat yang melakukan pungli di satuan kerjanya.
Selain itu, Komjen (Pol) Putut Eko Bayuseno menambahkan, masalah lain yang dihadapi adalah pemberian sanksi tegas terhadap pelaku pungli. Selama ini, lanjut Putut, Satgas Saber Pungli belum pernah mendapatkan laporan terkait hasil pemberian sanksi terhadap pelaku pungli di instansi.
"Limpahan kasus (dari Satgas Saber Pungli) ini harusnya ada laporan kembali ke Satgas Saber Pungli, tindak lanjutnya gimana. Tetapi, selama ini laporan itu belum pernah ada sehingga kami belum bisa evaluasi terhadap laporan yang sudah dilimpahkan," kata Putut.
Masalah krusial lain adalah tindak lanjut dari barang bukti hasil operasi tangkap tangan. Selama ini, kata Putut, barang bukti malah menumpuk, tanpa tahu harus dikemanakan. "Ini masih bingung. Ke depan mungkin bisa dibuatkan kesepakatan bersama atau peraturan presiden atau peraturan menteri untuk mengelola barang bukti ini," tuturnya.
Pencegahan
Dalam kesempatan yang sama, Komjen (Pol) Moechgiyarto menegaskan, perlu ada upaya pencegahan yang komprehensif di instansi pemerintahan melalui aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat terkait kerja Satgas Saber Pungli juga perlu diintensifkan. Hal ini bertujuan untuk menghentikan budaya pungli itu sendiri.
"Kami akan mencoba berbagai metode, terutama gimana untuk mencegah pungli. Karena pencegahan lebih baik daripada penegakan hukum di mana juga cost akan lebih murah ketimbang penegakan hukum," ujar Moechgiyarto.
Namun, lanjut Moechgiyarto, apabila upaya pencegahan itu tetap tak berhasil, maka penindakan akan berjalan. "Kalau sudah bandel baru kami proses yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.