Tak Perlu Rawat Inap, Romahurmuziy Kembali ke Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi mencabut masa pembantaran atau penundaan penahanan sementara terhadap tersangka kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama, M Romahurmuziy. Rommy saat ini sudah kembali ke rumah tahanan KPK.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/RIANA IBRAHIM
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mencabut masa pembantaran atau penundaan penahanan sementara terhadap tersangka kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama, M Romahurmuziy. Rommy saat ini sudah kembali ke rumah tahanan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (3/5/2019), mengatakan, pencabutan masa pembantaran Rommy (RMY) didasari atas kesimpulan tim medis di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
”Setelah dokter atau pihak RS simpulkan, tidak perlu rawat inap lagi. Pembantaran dicabut. KPK kemudian membawa RMY kembali ke rutan,” ujar Febri.
Pencabutan masa pembantaran Rommy didasari atas kesimpulan tim medis di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Rommy dibantarkan penahanannya karena sakit yang diderita berupa gangguan pencernaan sejak 2 Maret 2019. Kemudian, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dirawat di RS Polri.
Febri menyebut, kondisi Rommy saat ini sudah cukup baik dan sudah mulai bisa beraktivitas dengan normal. ”Tadi sudah bisa berjalan, sudah sarapan dan melakukan kegiatan lain. Obat-obat yang diberikan RS sudah dikonsumsi,” katanya.
Dalam kasus ini, Rommy diduga menerima suap dari dua tersangka lain yang baru saja mengisi jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Rommy diduga telah menerima suap dari Muafaq senilai Rp 50 juta dan Rp 250 juta dari Haris.