Tangani Sengketa Pemilu, MK Siapkan Persidangan Jarak Jauh
Mahkamah Konstitusi menyiapkan persidangan jarak jauh di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Persidangan jarak jauh itu khusus untuk menangani perselisihan hasil pemilihan legislatif yang diperkirakan bakal membeludak. Pada Pemilu 2014, tercatat lebih dari 900 perselisihan hasil pemilu ditangani MK.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menyiapkan persidangan jarak jauh di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Persidangan jarak jauh itu khusus untuk menangani perselisihan hasil pemilihan legislatif yang diperkirakan bakal membeludak. Pada Pemilu 2014, tercatat lebih dari 900 perselisihan hasil pemilu ditangani MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam orasi ilmiah pada Dies Natalis Ke-65 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), di Medan, Jumat (3/5/2019), mengatakan, persidangan jarak jauh ini akan didukung teknologi konferensi video.
”Pemeriksaan pemohon, termohon, saksi, ahli, dan barang bukti pun bisa dilakukan melalui konferensi video sehingga para pihak tidak perlu datang ke Jakarta,” ujarnya. Di Sumatera Utara, misalnya, persidangan jarak jauh dapat dilakukan di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum USU.
Hadir dalam acara tersebut Rektor USU Runtung Sitepu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, dan Dekan Fakultas Hukum USU Budiman Ginting.
Pada Pemilu 2014, tercatat lebih dari 900 perselisihan hasil pemilu ditangani MK.
Anwar mengungkapkan, integritas menjadi modal utama Mahkamah Konstitusi (MK) menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum. MK telah menyiapkan regulasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, teknologi informasi, serta bimbingan teknis untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
”Kesuksesan pemilu bukan hanya tecermin dari proses pemungutan suara, tetapi ditentukan juga bagaimana sengketa hasil pemilu dapat diselesaikan dengan mekanisme transparan, akuntabel, adil, damai, dan bermartabat,” katanya.
Anwar mengatakan telah mengingatkan seluruh komponen MK untuk menjaga integritas dalam menangani perselisihan hasil pemilu. Mereka menerapkan standar integritas kepada semua hakim dan komponen lain dalam menangani perkara.
”Bagi kami, integritas adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar. Hanya dengan integritas, MK dapat memberikan sumbangsih bagi terwujudnya pemilu yang berkeadilan,” kata Anwar.
MK juga membenahi aspek regulasi dengan mengeluarkan lima Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), yakni PMK Nomor 2 Tahun 2018, PMK No 3 Tahun 2018, PMK No 4 Tahun 2018, PMK No 5 Tahun 2018, dan PMK No 6 Tahun 2018.
Lima regulasi itu mengatur tata beracara, tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perselisihan hasil pemilu. Aturan itu juga mengatur penyusunan permohonan dan jawaban termohon.
Untuk melakukan sosialisasi lima PMK tersebut, MK menyelenggarakan bimbingan teknis 40 kali kepada penyelenggara pemilu, partai politik, tim kuasa hukum pasangan calon presiden-wakil presiden, serta akademisi.
Runtung mengatakan, USU berterima kasih telah dipilih oleh MK menjadi tempat persidangan jarak jauh guna menangani perkara perselisihan pemilu. Selain menyediakan tempat, USU juga akan menyiapkan ahli jika diperlukan keterangannya dalam proses pemeriksaan perkara.