Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, menginstruksikan seluruh pemilik tempat hiburan dan rumah makan agar menutup sementara kegiatan usahanya mulai Minggu (5/5/2019) hingga Lebaran.
Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, menginstruksikan seluruh pemilik tempat hiburan dan rumah makan agar menutup sementara kegiatan usahanya mulai Minggu (5/5/2019) atau H-1 sebelum Ramadhan hingga Lebaran.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang, tertanggal 2 Mei 2019, Nomor 451/37-Disbudpar tentang Penutupan Sementara Jam Buka Rumah Makan dan Tempat Usaha Jasa Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadhan 1440 H/2019 M.
”Kami sudah memberitahukan dan menempel surat edaran ini di seluruh pemilik tempat hiburan, baik singing hall, sauna, spa, dan biliar, di Kota Tangerang,” kata Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Syamsul kepada wartawan, di Kota Tangerang, Jumat (3/5/2019).
Terkait surat edaran ini, ujar Syamsul, seluruh pemilik tempat hiburan agar mematuhi peraturan yang sudah dibuat tersebut. Hal itu untuk menjaga kekhusyukan dan ketertiban saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
”Kalau ada yang melanggar ketentuan ini, kami akan melakukan tindakan tegas. Bahkan, sampai dengan menutup lokasi usaha tersebut,” ucap Syamsul.
Menurut dia, pihaknya dibantu satuan polisi pamong praja (satpol PP) akan menggelar razia serta memonitor sejumlah lokasi usaha jasa hiburan untuk memastikan tidak ada yang melanggar ketentuan ini.
”Kami berharap, semua pihak ikut andil dalam membantu pemerintah menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan hingga hari raya nanti,” lanjut Syamsul.