logo Kompas.id
UtamaHakim PN Balikpapan Jadi...
Iklan

Hakim PN Balikpapan Jadi Tersangka Seusai Terima ”Oleh-oleh”

Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kyt, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dalam penanganan perkara pidana tahun 2018 atau yang ia sebut sebagai ”oleh-oleh”. KPK mendesak MA segera melakukan perbaikan komprehensif.

Oleh
Fajar Ramadhan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eX9-RPY9SfUfPe8iluHC5gS8wT4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FDSC01132_1556973315.jpg
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000-an dari kantong plastik dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Balikpapan di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kyt, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dalam penanganan perkara pidana tahun 2018 atau yang ia sebut sebagai ”oleh-oleh”. Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Mahkamah Agung segera melakukan perbaikan komprehensif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan operasi penegakan hukum di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/5/2019). Petugas KPK menangkap lima terduga, yakni Kyt, Sdm, Jhs, Ris, dan Faz, serta menetapkan tiga nama pertama sebagai tersangka.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000