Ombudsman Maluku: Penghentian Layanan BPJS Tidak Manusiawi
Penghentian layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional di RSUD Haulussy, Ambon, Maluku, dinilai telah mencederai hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan. Penghentian itu dinilai tidak manusiawi.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
MASOHI, KOMPAS — Penghentian layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit Umum Daerah Haulussy, Ambon, Maluku, dinilai mencederai hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan. Penghentian itu dinilai tidak manusiawi. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Ambon dan pihak rumah sakit diminta segera mencari titik temu agar pelayanan di satu-satunya rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku itu kembali dilanjutkan.
”Akreditasi bukan hal substansial. Ini parah sekali. Tidak manusiawi. Layanan dasar bagi masyarakat dihentikan gara-gara persoalan administratif oleh lembaga pemerintah sendiri. RSUD itu milik pemerintah. Masyarakat yang tidak tahu apa-apa malah jadi korban. Tolong, jangan korbankan masyarakat,” tutur Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Hasan Slamat lewat sambungan telepon kepada Kompas, di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (4/5/2019).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Cabang Ambon tidak lagi menjamin pelayanan kesehatan bagi pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat di RSUD Haulussy sejak Kamis, 2 Mei. Penghentian layanan itu dengan alasan, RSUD Haulussy belum memperbarui status akreditasi rumah sakit (Kompas, 4/5/2019).
Padahal, RSUD Haulussy merupakan satu-satunya rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku. Fasilitas di rumah sakit yang dikelola Pemprov Maluku itu lebih lengkap jika dibandingkan dengan rumah sakit lain. Pelayanan seperti cuci darah hanya ada di RSUD Haulussy.
Dalam satu hari, jumlah pasien yang berobat di sana mencapai 175 orang. Dari jumlah itu, 80 persen adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Hasan mendesak agar BPJS Cabang Ambon dan RSUD Haulussy segera bertemu dan mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Semakin lama dibiarkan, semakin banyak pula masyarakat yang dikorbankan.
Menurut pantauan Kompas pada Jumat kemarin, pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat atau kartu BPJS yang hendak ke RSUD Haulussy batal berobat. Mereka mencari rumah sakit lain.
Beberapa keluarga pasien peserta JKN yang sedang dirawat pun memutuskan untuk segera keluar dari RSUD Haulussy. Mereka khawatir tidak dapat membayar biaya rumah sakit lantaran BPJS tak lagi memberikan jaminan. Suasana di kantor pelayanan BPJS di kompleks RSUD Haulussy juga sepi.
Ombudsman Maluku, kata Hasan, telah membentuk tim untuk mendatangi RSUD Haulussy guna melihat langsung dampak penghentian layanan tersebut. Ombudsman segera bersurat untuk meminta klarifikasi dari BPJS Cabang Ambon dan RSUD Haulussy.
Selain RSUD Haulussy, ada dua rumah sakit di Maluku yang juga menghentikan layanan BPJS, yakni RSUD H Ishak Umarella di Kabupaten Maluku Tengah dan Rumah Sakit Hati Kudus Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara.
Kendati BPJS tak lagi menjamin, pihak rumah sakit tetap berusaha melayani peserta BPJS yang dalam keadaan gawat darurat.
Pelaksana Harian Wakil Direktur Pelayanan dan Keperawatan RSUD Haulussy Iriani Sutiksno mengatakan, kendati BPJS tak lagi menjamin, pihak rumah sakit tetap berusaha melayani peserta BPJS yang dalam keadaan gawat darurat. Adapun pelayanan yang lain masih akan dipertimbangkan. ”Kami akan berusaha,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan, kendati belum terakreditasi, rumah sakit tetap menerapkan pelayanan bermutu kepada semua pasien, baik umum maupun peserta BPJS. Adapun proses akreditasi kini sedang berlangsung dan diperkirakan akan rampung sekitar awal Juni mendatang.
”Belum memperbarui akreditasi itu bukan berarti pelayanan tidak memenuhi standar. Buktinya, rumah sakit ini menjadi rujukan di Maluku,” kata Iriani.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Ambon Elsa W Tutuarima menyebutkan, sikap BPJS belum berubah selama belum ada petunjuk dari Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan regulasi, semua rumah sakit yang bermitra dengan BPJS wajib terakreditasi. Status akreditasi merupakan jaminan bahwa peserta BPJS memperoleh layanan bermutu.
Kendati demikian, Elsa menyadari, penghentian layanan itu akan mengorbankan masyarakat. BPJS Cabang Ambon juga tahu, saat ini fasilitas kesehatan yang memadai di Maluku adanya di RSUD Haulussy, Ambon.