JAKARTA, KOMPAS- Presiden Joko Widodo menginstruksikan percepatan pelepasan lahan untuk rakyat yang sudah lama tinggal di lahan yang dikuasai kembali oleh negara. Setelah pemerintah memutuskan subyek dan obyeknya, badan usaha milik negara ataupun perusahaan swasta sebagai pemegang konsesi harus menjalankannya.
Instruksi tersebut disampaikan Presiden saat memberikan pengantar pada rapat terbatas percepatan penyelesaian pertanahan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5/2019). Hadir sejumlah menteri dan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian serta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
”Saya minta ini segera diselesaikan secepat-cepatnya. Dituntaskan agar rakyat memiliki kepastian hukum. Ada rasa keadilan,” ujar Presiden.
Sejauh ini, sengketa tanah antara rakyat dan korporasi bisa sangat beragam. Namun, terpenting, sepanjang rakyat telah tinggal terlebih dahulu di lahan sebelum konsesi diberikan kepada korporasi, pemerintah akan melepaskan tanah tersebut kepada rakyat. Dengan demikian, pemilik konsesi juga harus merelakan sebagian konsesinya untuk rakyat.
”Saya sampaikan, kalau yang diberi konsesi sulit-sulit (mengelolanya), cabut konsesinya. Saya sudah perintahkan ini. Tegas. Demi rasa keadilan dan kepastian hukum, (rakyat) harus dinomorsatukan. Jelas di situ rakyat sudah hidup lama malah kalah dengan konsesi baru yang baru diberikan,” kata Presiden Jokowi.
Menurut Presiden Jokowi, persoalan sengketa tanah masih menjadi salah satu keluhan masyarakat yang banyak disampaikannya. ”Ini terus saya alami tiap ke daerah, saat membagi sertifikat ataupun kunjungan ke kampung atau desa. Selalu ada yang membisiki atau menemui saya soal sengketa lahan atau tanah,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Presiden tidak ingin persoalan sengketa tanah hanya dilihat dari surat dan sertifikat. Ketika berhadapan dengan perusahaan besar dengan surat-surat yang tampaknya lengkap, masyarakat adat akan selalu kalah. Justru substansi dan kenyataan mereka yang lama tinggal di wilayah tersebut, itulah yang mesti dipertimbangkan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, ada beberapa tipe sengketa tanah. Dalam rapat terbatas kemarin, Presiden memerintahkan para pembantunya untuk memprioritaskan penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat dan BUMN serta masyarakat dan perusahaan swasta perkebunan.