Akhirnya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat terbentuk dengan satu komisioner dan empat deputi. Badan itu baru terbentuk tiga tahun setelah Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat diundangkan pada Maret 2016.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
Akhirnya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat terbentuk dengan satu komisioner dan empat deputi. Badan itu baru terbentuk tiga tahun setelah Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat diundangkan pada Maret 2016.
Namun, bukan berarti Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dapat langsung tancap gas melaksanakan tugas pokoknya. Mereka masih harus membentuk kelengkapan organisasi.
Menurut rencana, Bapertarum-PNS yang telah dilikuidasi akan digabung ke dalam BP Tapera beserta dana kelolaannya. BP Tapera masih memerlukan peraturan pemerintah yang memberikan petunjuk teknis dalam melaksanakan tugas mereka.
Sejauh mana BP Tapera dapat berperan dalam menuntaskan masalah perumahan di Indonesia?
Jika melihat ke belakang, penyusunan UU Tapera tidak berjalan mulus. Ketidaksetujuan perihal penerbitan undang-undang itu muncul dari kalangan pengusaha. Setidaknya, ada dua alasan, yakni iuran yang diamanatkan UU Tapera akan menambah beban bagi kalangan pengusaha. Selain itu, maksud dan tujuan UU Tapera dinilai dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu badan baru lagi.
Secara kronologi, UU Tapera juga sempat batal disahkan DPR pada 2015 karena pemerintah keberatan atas beban fiskal yang mesti ditanggung untuk mendukung skema Tapera. Saat itu, pemerintah mesti merogoh kocek Rp 1,4 triliun per tahun selama 21 tahun.
Pembiayaan menjadi masalah dasar dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selama ini, sumber pembiayaan perumahan dari perbankan yang merupakan dana jangka pendek. Sementara, pembiayaan perumahan idealnya bersumber dari dana jangka panjang.
Kini, BP Tapera—sebagai amanat dari UU Tapera—telah terbentuk. Secara singkat, tugasnya menghimpun dana jangka panjang dan disalurkan untuk kebutuhan pembiayaan perumahan yang bersifat jangka panjang.
Arah BP Tapera bisa dilihat dari pembagian tugas empat deputi komisionernya, yakni Pengerahan Dana Tapera, Pemupukan Dana Tapera, Pemanfaatan Dana Tapera, serta Hukum dan Administrasi. Para pejabat yang dipilih berlatar belakang bidang keuangan.
Dalam beberapa kali kesempatan disebutkan, BP Tapera bertugas membentuk kredibilitas serta membangun kepercayaan masyarakat. Sebab, BP Tapera merupakan badan baru. Nantinya, seluruh dana pemerintah untuk pembiayaan perumahan akan disatukan di dalam BP Tapera.
Sampai kini masih ada penolakan pengusaha. Sebab, dalam skema Tapera, dari iuran 3 persen dari gaji atau upah, peserta menanggung 2,5 persen, sedangkan pemberi kerja 0,5 persen. Hal ini yang menjadi keberatan pengusaha.
Pengoperasian BP Tapera dengan dana kelolaan triliunan rupiah sudah diincar kalangan perbankan. Terakhir, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memperluas sektor bisnis ke bidang usaha manajemen investasi dengan membeli 30 persen saham PT Permodalan Nasional Madani Investment Management, anak usaha PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Jika dilihat dari sisi ini, terkesan BP Tapera hanya berkaitan dengan sumber pembiayaan perumahan. Padahal, hunian bukan hanya perlu uang, melainkan juga lahan. Pembiayaan bisa dicari atau diciptakan, sementara tanah tidak bisa. Lalu, bagaimana jawabannya? (NORBERTUS ARYA DWIANGGA)