JAKARTA, KOMPAS— Menjaga kemurnian suara pemilih menjadi hal utama dalam rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019. Di tengah proses rekapitulasi yang belum seluruhnya selesai di tingkat kecamatan, ditemukan dua dus berisi ribuan formulir C1 atau hasil penghitungan suara yang belum dapat dipastikan keasliannya.
Ribuan formulir C1 itu ditemukan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dari sebuah mobil, Minggu (5/5/2019). Formulir C1 yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V (Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Kota Solo) tersebut lalu diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.
”Soal dugaan C1 tersebut, (Bawaslu) belum bisa memastikan asli atau palsu,” kata Ketua Bawaslu Abhan, kemarin. Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, menjelaskan, dua dus berisi ribuan formulir itu ditemukan saat polisi menghentikan sebuah mobil dalam operasi kelengkapan dokumen kendaraan bermotor di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Dari dalam mobil itu ditemukan dua dus, yang saat diperiksa ternyata berisi ribuan formulir C1.
Bawaslu Jakarta Pusat, lanjut Puadi, telah diminta segera menelusuri keberadaan formulir C1 tersebut, termasuk jika ada kemungkinan tindak pidana pemilu. Bawaslu DKI juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Jateng, tempat daerah asal formulir itu.
Rekapitulasi
Lamanya pembahasan mengenai formulir C1 menjadi sebab utama alotnya rapat pleno rekapitulasi suara hasil pemilu luar negeri di KPU.
Selama sekitar sembilan jam rapat, kemarin, dibahas empat hasil pemilu luar negeri, yakni untuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong (Hong Kong), Tokyo (Jepang), Bandar Sri Begawan (Brunei Darussalam), dan Singapura (Singapura). Dari empat PPLN itu, KPU menunda rekapitulasi penghitungan suara untuk PPLN Tokyo karena ketidakakuratan data.
Sementara itu, pemilu dalam negeri, berdasarkan data Bawaslu, hingga batas akhir rekapitulasi tingkat kecamatan pada 4 Mei 2019, masih ada 171 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang belum menyelesaikan rekapitulasi. Data itu diperoleh dari 376 kabupaten/kota, sementara kabupaten/kota lainnya masih dalam proses pengiriman.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, menuturkan, lambatnya rekapitulasi di tingkat kecamatan disebabkan oleh banyaknya perbaikan atau koreksi oleh PPK, pengawas kecamatan, dan saksi. Setidaknya ada 307 kecamatan yang melakukan penghitungan ulang.
Kondisi ini, antara lain, terlihat di PPK Matraman, Jakarta Timur, yang hingga Minggu siang masih menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara.
Data terakhir per 4 Mei 2019, di wilayah kecamatan itu jumlah TPS yang diselesaikan rekapitulasi penghitungan suaranya adalah 480 TPS dari total 499 TPS. ”Hari ini mau kami selesaikan,” kata anggota PPK Matraman, Afdal Zikri, kemarin.
Anggota KPU, Ilham Saputra, menuturkan, pihaknya sudah membuat surat edaran untuk mengatasi keterlambatan rekapitulasi di kecamatan. Surat edaran bertanggal 3 Mei 2019 itu ditujukan untuk Ketua KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh serta ketua KPU/KIP kabupaten/kota.
Dalam surat edaran itu, antara lain, ditulis bahwa PPK tetap melanjutkan rekapitulasi paling lambat hingga sebelum tahapan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota berakhir.
Disebutkan pula bahwa untuk mempercepat rekapitulasi di kecamatan yang mengalami kendala, KPU kabupaten/kota diminta berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota. Koordinasi dimaksudkan agar rekapitulasi dapat dilaksanakan dengan lebih dari empat panel.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, rekapitulasi di tingkat kecamatan berlangsung 18 April-4 Mei.
Selanjutnya, rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota pada 20 April-7 Mei. Adapun rekapitulasi di tingkat provinsi dilakukan 22 April-12 Mei, sementara rekapitulasi tingkat nasional dan luar negeri dilakukan 25 April-22 Mei.
Pengawas
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhani, menuturkan, keterlambatan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah dapat diprediksi. Pasalnya, jumlah TPS dan kotak suara yang direkapitulasi semakin banyak. Sementara di sisi lain, jumlah PPK tidak bertambah.
Peran pengawas independen, lanjut Fadli, mesti dioptimalkan selama rekapitulasi guna menjaga kemurnian suara pemilih. ”Rekapitulasi yang dikejar tenggat sangat mungkin berpengaruh pada ketelitian dan ketepatan,” ujarnya.
Hingga semalam pukul 22.00, data Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU menunjukkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin memperoleh 56,3 persen suara, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 43,7 persen. Data didapat dari 548.805 atau 67,47 persen dari total 813.350 TPS. (INK/JOG/FLO/MTK/SAN)