Calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, mendominasi suara di dua kabupaten Papua, yakni Dogiyai dan Sarmi, dalam Pemilu 2019. Di kedua wilayah tersebut, kandidat petahana ini unggul hingga 90 persen.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, mendominasi suara di dua kabupaten di Papua, yakni Dogiyai dan Sarmi, dalam Pemilihan Umum 2019. Di kedua wilayah tersebut, kandidat petahana ini unggul hingga 90 persen.
Demikian hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Papua untuk Dogiyai dan Sarmi di Hotel Grand Abe Jayapura, Senin (6/5/2019). Dari hasil pemilihan presiden di Dogiyai, pasangan Jokowi-Amin meraih 76.473 suara. Sementara pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, memperoleh 15.300 suara.
”DPT (daftar pemilih tetap) di Dogiyai sebanyak 91.773 suara dan semua surat suara untuk pilpres sah. Sebab, pemilihan dengan menggunakan sistem noken atau hasil musyawarah bersama warga,” kata anggota KPU Dogiyai, Emanuel Tebay.
Daftar pemilih tetap di Dogiyai sebanyak 91.773 suara dan semua surat suara untuk pilpres sah. Sebab, pemilihan dengan menggunakan sistem noken atau hasil musyawarah bersama warga.
Sementara itu, rekapitulasi hasil suara pilpres untuk Kabupaten Sarmi, pasangan Jokowi-Amin meraih 18.555 suara dan Prabowo-Sandi meraih 4.003 suara. Adapun jumlah DPT di Sarmi sebanyak 26.996 suara. Jumlah surat suara yang tidak sah untuk pilpres di Sarmi sebanyak 2.371 suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Papua Theodorus Kossay mengatakan akan menggelar rekapitulasi perhitungan suara untuk lima kabupaten pada Senin ini. ”Selain Sarmi dan Dogiyai, daerah yang akan dihitung suaranya adalah Merauke, Keerom, dan Yahukimo,” papar Theodorus.
Jadwal tahapan rekapitulasi perhitungan suara untuk tingkat provinsi berlangsung dari 22 April hingga 12 Mei. Adapun jumlah DPT Provinsi Papua sebanyak 3.542.544 orang yang tersebar di 15.250 TPS.
Diketahui masih 21 kabupaten dan 1 kota yang belum menuntaskan rekapitulasi perhitungan suara. Padahal, batasan waktu untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten hingga 8 Mei 2019.
Anggota KPU Papua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Melkianus Kambu, mengatakan, penyebab keterlambatan rekapitulasi perhitungan suara di kabupaten karena masalah keamanan.
Selain itu, lanjut Melkianus, ada pula dugaan penyelenggara di tingkat distrik ingin mengubah data pemilih untuk kepentingan caleg tertentu.
”Di seluruh daerah, penyelenggara tak bisa menjalankan tugasnya karena diduga diintimidasi kandidat caleg tertentu. Kami meminta pihak kepolisian menindaklanjuti masalah ini,” tuturnya.
Kami meminta KPU berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan penyelenggara pemilu saat melaksanakan rekapitulasi.
Terkait potensi ancaman terhadap penyelenggara pemilu, anggota Badan Pengawas Pemilu Papua, Niko Tunjanan, menyebutkan, pihaknya telah mengingatkan KPU agar tetap melaksanakan tahapan rekapitulasi sesuai jadwal.
”Apabila terjadi kendala keamanan di kabupaten, kami meminta KPU berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan penyelenggara pemilu saat melaksanakan rekapitulasi,” ujar Niko.