logo Kompas.id
UtamaMolor Lagi, Pemecatan Aparatur...
Iklan

Molor Lagi, Pemecatan Aparatur Sipil Negara yang Korupsi

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/SATRIO WISANGGENI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3Il3PVLh_VWSBpNQMIBjlaegudk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FWhatsApp-Image-2018-09-14-at-08.25.38.jpeg
ISTIMEWA/HUMAS KEMENTERIAN PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan pemecatan 2.357 Pegawai Negeri Sipil yang berstatus koruptor.

JAKARTA, KOMPAS – Pemecatan 2.357 aparatur sipil negara terpidana korupsi molor lagi dari tenggat waktu yang telah ditentukan. Pemerintah pusat akan memberikan sanksi tegas kepada pimpinan instansi yang tak patuh.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (6/5/2019), mengatakan, pihaknya telah mengirim tim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membahas tindak lanjut setelah tenggat waktu pemecatan ASN terpidana korupsi tak terpenuhi.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000