Penghitungan Formulir C1 Temuan Berbeda dengan Rekapitulasi di TPS
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilihan Umum masih mendalami keaslian formulir C1 yang ditemukan Polres Metro Jakarta Pusat dari sebuah mobil. Dari pemeriksaan awal, Bawaslu menyatakan bahwa hasil penghitungan suara di formulir tersebut berbeda dengan hasil rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Jakarta Pusat Roy Sofia Patra Sinaga, di Jakarta, Senin (6/5/2019), mengatakan, Bawaslu Jakarta Pusat menerima dua kardus yang berisi formulir C1 tersebut. Kardus pertama berisi 2.006 formulir dan kardus kedua berisi 1.761 formulir sehingga total berisi 3.767 formulir C1.
Dari pemeriksaan awal, Roy menyebut bahwa hasil penghitungan suara di formulir tersebut berbeda dengan hasil rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, tanda tangan saksi untuk pengesahan di C1 yang ditemukan dengan C1 yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum juga berbeda.
Meski demikian, Roy masih belum bisa memastikan keaslian dari formulir C1 tersebut karena masih dilakukan pemeriksaan dengan Bawaslu Jawa Tengah, Bawaslu DKI Jakarta, dan KPU.
Pada Minggu (5/5), ribuan formulir C1 ditemukan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dari sebuah mobil. Formulir C1 yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V (Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Kota Solo) tersebut lalu diserahkan kepada Bawaslu Jakarta Pusat.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan kepada Bawaslu Jakarta Pusat untuk memeriksa formulir tersebut dan mengamankan semua barang bukti. Investigasi juga akan dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya tindak pidana pemilu.
”Kalau sopir mobil tersebut tidak bisa kami tahan karena itu ranahnya kepolisian. Tetapi, jika ada barang bukti lain, akan kami amankan dan untuk sopirnya akan ada waktu untuk dimintai klarifikasi,” katanya.
Investigasi juga akan dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya tindak pidana pemilu.
Identifikasi keaslian
Anggota KPU RI, Hasyim Asyari, mengimbau kepada siapa pun yang menemukan dokumen pemilu, terutama formulir penghitungan suara, dapat segera melaporkan ke KPU ataupun Bawaslu. Dari laporan yang diterima, nantinya KPU dan Bawaslu akan mengidentifikasi keaslian dari dokumen pemilu tersebut.
”Dokumen yang asli dipegang oleh jajaran KPU itu berhologram. Sementara dokumen yang disampaikan kepada saksi dan Panwas itu merupakan salinan itu berbentuknya fotokopi. Oleh karena itu, harus dipastikan dulu keasliannya,” ujarnya.
Selain itu, tambah Hasyim, untuk memastikan keaslian formulir tersebut juga perlu melihat substansi yang tertuang dalam berita acara. Substansi tersebut dapat dilihat dengan cara mencocokkan angka perolehan suara yang tertulis dalam formulir dan hasil yang ditetapkan secara berjenjang mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
”Supaya tidak menimbulkan spekulasi di lapangan, jadi harus di konfirmasi kepada KPU. Setelah dilaporkan ke Bawaslu, nantinya mereka yang akan mengindikasi pelanggarannya dan melakukan pemeriksaan hingga sampai pada kesimpulan dari keaslian dokumen tersebut,” ujarnya.