Perundingan dengan Korsel Dilanjutkan, Investasi Teknologi Bakal Terdampak
Setelah tertunda sekitar lima tahun, perundingan perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia-Korea Selatan kembali dilakukan. Pelaku usaha menyambut baik perundingan ini, khususnya dalam hal investasi untuk teknologi industri.
Oleh
Sharon Patricia
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah tertunda sekitar lima tahun, perundingan perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia-Korea Selatan kembali dilakukan. Pelaku usaha menyambut baik perundingan ini, khususnya dalam hal investasi untuk teknologi industri.
”Dalam perundingan perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia-Korea atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) tidak hanya pasar ekspor, tetapi investasi Korea Selatan di Indonesia akan semakin luas,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia Shinta Widjaja Kamdani, Senin (6/5/2019).
Shinta menyampaikan, perjanjian IK-CEPA juga akan meluaskan rantai pasok antarkedua negara, terutama apabila Indonesia bisa terlibat dalam industri Korsel sebagai produsen produk berteknologi tinggi. ”Perjanjian ini juga akan berdampak signifikan bagi pelaku usaha Indonesia apabila ada keputusan yang berpihak pada kepentingan umum,” ujarnya.
Oleh karena itu, harus ada kemudahan dalam aturan investasi bagi para investor Korea Selatan, khususnya dalam aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). ”Saat ini sifatnya masih wajib dan kami (pelaku usaha, khususnya sektor manufaktur) menilai persentase persyaratan TKDN di industri masih tinggi sehingga menyulitkan pelaku usaha asing yang berteknologi tinggi,” kata Shinta.
Selain itu, harus ada jaminan terhadap fleksibilitas arus perdagangan barang antara Indonesia dan Korsel. Fasilitas perdagangan untuk teknis perdagangan, seperti perizinan dan dokumen ekspor-impor, harus dibuat semudah dan setransparan mungkin untuk meningkatkan efisiensi perdagangan.
Putaran kedelapan
Perundingan IK-CEPA kali ini memasuki putaran kedelapan yang dilaksanakan pada 30 April-2 Mei 2019 di Seoul, Korea Selatan. Sebelumnya, dalam periode 2012-2014, perundingan IK-CEPA telah berlangsung hingga putaran ketujuh, tetapi terhenti karena ada pergantian pemerintahan. Setelah itu, perjanjian kembali direaktivasi secara resmi oleh menteri perdagangan kedua negara pada 19 Februari 2019.
Dalam perundingan kedelapan, Indonesia diwakili oleh Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo yang bertindak sebagai Ketua Tim Perunding Delegasi Indonesia untuk IK-CEPA. Sementara Delegasi Korea Selatan dipimpin Deputi Menteri Bidang Perdagangan Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan Yeo Han-koo.
”Sebagai negara terbesar di ASEAN dan salah satu negara industri maju, perdagangan Indonesia dan Korea Selatan seharusnya lebih dari angka 20 miliar dollar AS saat ini. Oleh karena itu, melalui IK-CEPA, Pemerintah Indonesia ingin bermitra dengan Korea Selatan untuk meningkatkan investasi mereka di Indonesia,” kata Iman.
Kementerian Perdagangan mencatat, nilai total perdagangan kedua negara pada 2018 mencapai 18,6 miliar dollar AS. Neraca perdagangan Indonesia-Korea pada 2018 surplus bagi Indonesia sebesar 443,6 juta dollar AS. Korea menempati peringkat ketujuh sebagai negara tujuan ekspor utama Indonesia serta menempati urutan keenam sebagai negara sumber impor utama Indonesia.
Total ekspor Indonesia ke Korea pada 2018 tercatat sebesar 9,53 miliar dollar AS atau naik 14 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 8,20 miliar dollar AS. Sementara itu, impor Indonesia dari Korea pada 2018 mencapai 9,1 miliar dollar AS, naik 9 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 8,12 miliar dollar AS.
Komoditas ekspor andalan Indonesia ke Korea pada 2018 adalah batubara, bijih tembaga, karet alam, kayu lapis, dan timah yang tidak ditempa. Komoditas impor utama Indonesia dari Korea pada 2018 adalah karet sintetis, produk baja besi lembaran, sirkuit terpadu elektronik, kain tenun dari benang filamen sintetik, dan bejana lain.
Pertemuan kelompok kerja
Dalam perundingan IK-CEPA, Iman menyampaikan, ada tiga pertemuan kelompok kerja yang dilaksanakan secara paralel. Pertemuan itu antara lain perdagangan barang, perdagangan jasa, serta ketentuan asal, prosedur bea cukai, dan fasilitasi perdagangan (RCPTF).
Terkait dengan perdagangan barang, kedua belah pihak saling bertukar pandangan atas permintaan awal atau initial request yang telah dipertukarkan pada 25 April 2019. Kedua negara sepakat mengintensifkan pembahasan terkait akses pasar serta teks perjanjian mengingat IK-CEPA ditargetkan selesai pada November 2019.
Kedua negara juga membahas persiapan pertukaran penawaran atau offer secara teknis dan sepakat menjadwalkan pertukaran dimaksud pada 12 Juni 2019. Dalam hal ini, kedua negara berkomitmen memberikan penawaran yang lebih baik di IK-CEPA dibandingkan dengan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan FTA ASEAN-Korea Selatan.
Terkait dengan sektor jasa, Indonesia-Korea meninjau kembali atas teks bab perdagangan jasa dari putaran perundingan sebelumnya, yaitu putaran ketujuh. Adapun pembahasan akses pasar jasa untuk sektor jasa distribusi, jasa hukum, jasa konstruksi, profesional independen, serta magang dan peningkatan kapasitas.
Sementara untuk pembahasan RCPTF, kedua negara telah menyesuaikan teks bab ketentuan asal atau rules of origin (ROO) dan prosedur bea cukai. Selain itu, ada juga penyesuaian teks bab fasilitasi perdagangan atau custom procedure and trade facilitation (CPTF).
”Teks bab CPTF ini sejalan dengan perkembangan implementasi ROO di Indonesia dan perjanjian bilateral Indonesia, termasuk dengan Indonesia-Australia CEPA dan Indonesia-Uni Eropa CEPA yang telah diselesaikan, serta konsep teks yang telah disepakati dalam RCEP,” tutur Iman.
Dalam kesempatan yang sama, kedua negara juga membahas isu kerja sama dan peningkatan kapasitas atau cooperation and capacity building (CCB). Pembahasan ini dilakukan di tingkat ketua tim perunding untuk mendiskusikan konsep desain CCB dalam kerangka IK-CEPA.