Terdakwa Abu Bokar dan Enda dituntut dengan hukuman pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp 233 juta subsider 4 bulan kurungan. Adapun, Yusuf dituntut dengan hukuman pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp 266 juta subsider 5 bulan kurungan.
Oleh
Fajar Ramadhan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Tiga anggota DPRD Sumatera Utara dituntut dengan hukuman pidana lima tahun penjara. Ketiganya dianggap oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Tiga anggota DPRD tersebut adalah Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M Yusuf Siregar. Ketiganya menjalani sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2019). Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin.
“Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ujar Haerudin.
Terdakwa Abu Bokar dan Enda dituntut dengan hukuman pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp 233 juta subsider 4 bulan kurungan. Adapun, Yusuf dituntut dengan hukuman pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp 266 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sebelumnya, ketiga anggota DPRD Sumut tersebut didakwa menerima suap dari Eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Abu Bokar menerima uang sebesar Rp 447,5 juta, Enda sebesar Rp 502,5 juta, dan Yusuf sebesar Rp 772,5 juta.
Ketiganya juga dituntut membayar biaya pengganti kepada negara dengan nominal beragam. Abu Bokar dituntut membayar biaya pengganti sebesar Rp 440,5 juta subsider 7 bulan kurungan, Enda sebesar Rp 440 juta subsider 6 bulan dan Yusuf sebesar Rp 722,5 juta subsider 11 bulan.
Pengesahan laporan
Adapun suap tersebut bertujuan agar mereka mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 dan pengesahan APBD perubahan TA 2013. Selain itu juga untuk memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014, APBD Perubahan TA 2014 dan pengesahan APBD TA 2015.
Hal yang memberatkan ketiganya adalah terdakwa menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk tindak kejahatan. “Motif kejahatan dari terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan,” kata Haerudin.
Sementara itu sejumlah hal yang dinilai meringankan tuntutan yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, meemiliki tanggungan keluarga dan sukarela mengembalikan uang kepada negara melalui KPK.
Ketiganya dianggap melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Sidang lanjutan akan dilaksanakan Senin (13/5/2019),” kata Hakim Joni.