logo Kompas.id
UtamaTiga Eks Anggota DPRD Sumut...
Iklan

Tiga Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut 5 Tahun

Terdakwa Abu Bokar dan Enda dituntut dengan hukuman pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp 233 juta subsider 4 bulan kurungan. Adapun, Yusuf dituntut dengan hukuman pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp 266 juta subsider 5 bulan kurungan.

Oleh
Fajar Ramadhan
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IA7mvWAPevT8mECFchJDNj0zUpI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FDSC01186_1557143419.jpg
KOMPAS/FAJAR RAMADHAN

Tiga eks anggota DPRD Sumatera Utara Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar menjalani sidang tuntutan yang dipimpim oleh hakim Joni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Tiga anggota DPRD Sumatera Utara dituntut dengan hukuman pidana lima tahun penjara. Ketiganya dianggap oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Tiga anggota DPRD tersebut adalah Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M Yusuf Siregar. Ketiganya menjalani sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/5/2019). Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000