Tiga Pejabat Kemenpora Didakwa Terima Hadiah Mobil hingga Uang Ratusan Juta
Tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga didakwa menerima suap dari dua petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia mulai dari uang ratusan juta rupiah hingga mobil. Suap tersebut bertujuan untuk melancarkan dua proposal dana hibah.
Oleh
Fajar Ramadhan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga didakwa menerima suap dari dua petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia mulai dari uang ratusan juta rupiah hingga mobil. Suap tersebut bertujuan untuk melancarkan dua proposal dana hibah.
Deputi VI Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Muhammad Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/2019). Adapun dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan.
Mulyana didakwa menerima suap dari dua petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.
”Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji,” kata Ronald.
Suap yang diterima Mulyana bertujuan untuk memperlancar dua proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora. Proposal pertama pada 17 Januari 2018 berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games dan Asian Para Games 2018 sebesar Rp 51,529 miliar.
Proposal kedua diajukan pada 30 Agustus 2018 berkaitan dengan dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018 dengan dana yang diajukan sebesar Rp 27.506 miliar.
Dua proposal tersebut kemudian ditindaklanjuti Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi dengan melakukan disposisi kepada Mulyana untuk ditindaklanjuti kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan tim verifikasi.
Guna memperlancar pencairan dana pada proposal pertama, Mulyana menerima hadiah mobil Fortuner VRZ TRD hitam metalik dan uang sebesar Rp 300 juta dari Ending dan Johny di ruang kerjanya di lantai 3 kantor Kemenpora pada waktu berbeda.
Sementara itu, untuk memperlancar pencairan dana proposal kedua, Mulyana menerima satu telepon seluler Samsung Galaxy Note 9 dari Johny di Restoran Bakso Lapangan Tembak Senayan.
Mulyana kembali menerima hadiah dari Johny berupa satu kartu ATM Debit BNI dengan saldo lebih kurang Rp 100 juta di ruang kerjanya pada Oktober 2018. ”Setelah diterima oleh terdakwa, beberapa hari kemudian terdakwa mengganti nomor PIN kartu ATM tersebut agar tidak dapat ditarik oleh orang lain,” ujar Ronald.
Pejabat pembuat komitmen
Secara terpisah, digelar juga sidang kepada dua pejabat pembuat komitmen Kemenpora yang dipimpin Hakim Rustiyono terkait kasus yang sama. Keduanya merupakan Asisten Olahraga Prestasi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Adhi dan Eko sebelumnya didakwa turut menerima suap dari Ending untuk memperlancar pencairan dana proposal yang diajukan KONI. Pada 18 Desember 2018, Eko menerima uang dari Ending sejumlah Rp 215 juta. Uang tersebut sekaligus dibagikan kepada Adhi.
Perbuatan ketiga pejabat Kemenpora itu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atau, terdakwa dapat diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hakim menyetujui dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (13/5/2019). ”Saya tidak akan mengajukan eksepsi,” ujar Mulyana.