logo Kompas.id
UtamaTiket Pesawat Mahal, Kemenhub ...
Iklan

Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Diberi Tenggat Satu Pekan Mengevaluasi

Menjawab tingginya tarif tiket pesawat, pemerintah mengevaluasi batas atas tarif tiket pesawat, khususnya kelas ekonomi. Kementerian Perhubungan pun diberi tenggat satu pekan untuk menetapkan batas atas baru.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DVFBBE0Jd59tZYV3M4N4iegT5UE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190211rul-Teks-Foto3_1549888759.jpeg
KOMPAS/KHAERUL ANWAR

Bandara Internasional Lombok Praya di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Senin (11/2/2019). Bandara ini termasuk di antara bandara yang sepi dari penumpang karena mahalnya tiket pesawat dan penerapan bagasi berbayar oleh maskapai penerbangan.

JAKARTA, KOMPAS — Menjawab tingginya tarif tiket pesawat, pemerintah mengevaluasi batas atas tarif tiket pesawat, khususnya kelas ekonomi. Kementerian Perhubungan pun diberi tenggat satu pekan untuk menetapkan batas atas baru dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Evaluasi dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (6/5/2019). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M Soemarno termasuk yang hadir dalam rapat tersebut.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000