Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Diberi Tenggat Satu Pekan Mengevaluasi
Menjawab tingginya tarif tiket pesawat, pemerintah mengevaluasi batas atas tarif tiket pesawat, khususnya kelas ekonomi. Kementerian Perhubungan pun diberi tenggat satu pekan untuk menetapkan batas atas baru.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menjawab tingginya tarif tiket pesawat, pemerintah mengevaluasi batas atas tarif tiket pesawat, khususnya kelas ekonomi. Kementerian Perhubungan pun diberi tenggat satu pekan untuk menetapkan batas atas baru dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Evaluasi dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (6/5/2019). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M Soemarno termasuk yang hadir dalam rapat tersebut.
”Saya diberi waktu satu minggu untuk menetapkan batas atas baru tarif penerbangan (kelas) ekonomi. Harapannya, batas atas akan turun,” kata Budi Karya saat ditemui setelah rapat koordinasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Budi Karya menyebutkan, Kementerian Perhubungan dapat menentukan batas atas tarif penumpang pesawat dengan memperhatikan kondisi masyarakat. Dalam hal ini, daya beli masyarakat menjadi indikator.
Hingga saat ini, batas atas tarif tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku sejak 28 Maret 2019. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, kemudian merujuk pada Permenhub Nomor 20 Tahun 2019.
Permenhub No 20/2019 Pasal 4 Ayat 3 menyatakan, penerapan tarif 100 persen dari tarif maksimum berlaku bagi maskapai yang memberikan pelayanan berstandar maksimum. Untuk yang memberikan pelayanan berstandar menengah dan minimum, penerapan tarif yang berlaku secara berturut-turut maksimal sebesar 90 persen dan 85 persen.
Aturan itu juga menyebutkan, perhitungan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal domestik berdasarkan pada komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah atau tambahan (surcharge).
Adapun komponen biaya tuslah berkenaan dengan fluktuasi harga bahan bakar, biaya yang ditanggung perusahaan angkutan udara pada saat hari raya, serta biaya yang ditanggungkan kepada penumpang sebagai dampak adanya pelayanan tambahan yang diberikan badan usaha angkutan udara.
Sekalipun kelak batas atas tarif pesawat berubah, Budi Karya akan berupaya agar perubahan tidak sampai mengganggu industri penerbangan.
”Kami harap penurunan batas atas ini masih dalam rentang yang ekonomis bagi industri penerbangan,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan menilai, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjadi maskapai yang menentukan pergerakan harga tarif penumpang pesawat. Rini menyatakan, Garuda Indonesia sebagai salah satu pelaku usaha di sektor penerbangan akan mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Rini melanjutkan, pihaknya akan mengecek struktur biaya (cost structure) pembentuk harga tiket Garuda Indonesia.
”Masih ada pos-pos biaya yang masih bisa diubah. Tetapi, ini tidak hanya untuk Garuda Indonesia, perlu diperjelas ini untuk semua maskapai penerbangan,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang Januari-April 2019, tiket angkutan udara turut berkontribusi pada inflasi. Andil tarif angkutan udara terhadap inflasi kelompok pengeluaran transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan secara berturut-turut ialah 0,02 persen (Januari 2019), 0,03 persen (Februari 2019), 0,03 persen (Maret 2019), dan 0,03 persen (April 2019).
Sebelumnya, Kepala BPS Suhariyanto turut menyoroti dampak kenaikan harga tiket pesawat terhadap laju kenaikan indeks harga konsumen atau inflasi.
”Semoga ada kebijakan yang mampu menurunkan harga tiket (pesawat) karena harga tiket akan melonjak saat masa puasa dan Lebaran,” katanya.