JAKARTA, KOMPAS – Kewaspadaan terhadap bencana tanah longsor perlu dilakukan masyarakat dan pemerintah daerah setempat. Hal itu guna mengantisipasi risiko terjadinya korban terhadap bencana tersebut.
Awasi areal permukiman di kawasan perbukitan yang berpotensi longsor. Selain itu, hentikan penambangan-penambangan liar masyarakat karena membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan.
Sabtu pekan lalu, empat penambang meninggal tertimbun tanah longsor di area penambangan emas ilegal di Dusun Gunung Putri, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pukul 13.30 WITA.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho, Minggu (5/4/2019) malam, mengatakan, tim reaksi cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotabaru, sudah mendata para korban dan bersama petugas TNI-Polri serta tim SAR telah mencari korban.
“Upaya pencarian sudah dilakukan. BPDB, TNI-POLRI, tim SAR telah berhasil mengevakuasi korban sekitar pukul 12.30 WITA,” kata Sutopo dalam siaran pers.
Sutopo mengatakan, satu orang penambang atas nama Sugeng (45), selamat dan mengalami luka-luka. Sementara, empat pekerja lainnya, Syahruni (25), Misdi (35), Ali (30), dan Tatung (40), meninggal dunia.
“Seluruh korban hilang sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, jenazah sudah diserahkan ke keluarga masing-masing,” tutur Sutopo.
Ia melanjutkan, lokasi daerah sulit dijangkau menjadi kendala petugas di lapangan. Dusun Gunung Putri berjarak 15 Kilometer dari Kecamatan Sungai Durian dan ditempuh dengan jalan kaki sekitar 4-5 jam.