Ditolak BPJS, Pemprov Maluku Beri Jaminan bagi Pasien
Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya memberi jaminan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah Haulussy Ambon, satu-satunya rumah sakit rujukan di Maluku. Langkah itu diambil menyusul Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memutus kontrak dengan rumah sakit itu pada pekan lalu dengan alasan rumah sakit belum memperbaharui akreditasinya.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya memberikan jaminan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah Haulussy, Ambon, satu-satunya rumah sakit rujukan di Maluku. Langkah itu diambil menyusul Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memutus kontrak dengan rumah sakit itu pada pekan lalu dengan alasan rumah sakit belum memperbarui akreditasinya.
”Masyarakat yang punya kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) tetap bisa berobat ke RSUD Ambon. Jangan pikirkan soal biaya. Pemerintah daerah menjamin,” kata Kepala Subbagian Umum dan Humas RSUD Haulussy, Ambon, Nur Ima Rumra saat ditemui di rumah sakit itu, Selasa (7/5/2019).
Jaminan dari pemerintah daerah itu disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno yang mendatangi rumah sakit pada Senin lalu. Kebijakan Pemprov Maluku itu sebagai respons atas efek yang ditimbulkan dari pemutusan kontrak oleh pihak PBJS Kesehatan pada Kamis pekan lalu. Banyak pasien pemegang KIS batal berobat. Mereka yang sedang berobat pun memilih pulang lantaran khawatir tidak dapat menebus biaya.
Masyarakat yang punya kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) tetap bisa berobat ke RSUD Ambon. Jangan pikirkan soal biaya. Pemerintah daerah menjamin.
Menurut Nur, jaminan itu diberikan dengan beban biaya ditanggung oleh pemerintah daerah. RSUD Haulussy, Ambon, berada di bawah kendali Pemprov Maluku. Pemerintah daerah tidak ingin masyarakat pemegang KIS tidak dilayani di RSUD Ambon. ”Kami siap melayani semuanya. Biaya jadi urusan pemerintah daerah,” katanya.
RSUD Ambon merupakan satu-satunya rumah sakit rujukan di Maluku dengan tipe B plus. Dalam satu hari, jumlah pasien yang berobat dan rawat inap mencapai 175 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen adalah pemegang KIS, baik mandiri maupun yang ditanggung negara.
Dari pantauan Kompas pada Selasa pagi, sejumlah pasien pemegang KIS sempat kebingungan lantaran mereka tidak mendapatkan surat rujukan ke RSUD Ambon. Sistem rujukan daring secara otomatis terkunci setelah BPJS Kesehatan memutuskan kontrak dengan rumah sakit tersebut. Beberapa pasien marah-marah membuat suasana di depan ruang pelayanan saraf gaduh.
Richard Matitaputty (41), penderita epilepsi, mengaku kecewa berat lantaran dirinya harus mencari rumah sakit yang lain. Seminggu sekali dia datang berkonsultasi di RSUD Ambon sekaligus mengambil obat untuk dirinya dan ibunya yang kini menderita penyempitan tulang belakang sehingga tidak kuat jalan.
”Kalau mau pindah ke rumah sakit lain, saya khawatir tidak cocok dengan obat yang diberikan oleh dokter. Kami dari masyarakat kecil ini tidak tahu apa-apa dengan proses antara rumah sakit dan BPJS. Saya kecewa sekali," katanya. Kondisi serupa juga dialami oleh pasien yang lain.
Batal dirawat
David, warga lainnya, menuturkan, ada anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas, tetapi tidak jadi dirawat di rumah sakit itu lantaran tidak lagi dijamin oleh BPJS. Keluarga memutuskan untuk merawat di rumah. ”Kalau dirawat pasti harus bayar,” ujarnya. Adapun informasi ihwal jaminan dari pemerintah daerah itu belum diketahui banyak orang.
Kalau mau pindah ke rumah sakit lain, saya khawatir tidak cocok dengan obat yang diberikan oleh dokter. Kami dari masyarakat kecil ini tidak tahu apa-apa dengan proses antara rumah sakit dan BPJS. Saya kecewa sekali.
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Ambon Elsa W Tutuarima mengatakan, kendati sudah memutuskan kontrak dengan RSUD Ambon, terdapat sejumlah pelayanan yang masih dijamin BPJS seperti gawat darurat, kemoterapi, HIV, dan hemodialisis.
BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali layanan secara umum di RSUD Ambon jika sudah dilakukan pembaruan akreditasi. Semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS harus terakredirasi. Akreditasi adalah bentuk pengakuan atas kualitas layanan di rumah sakit tersebut.